Draf Tahapan Pilkades Sumenep 2027 Dikirim ke DPRD, DPMD Usulkan E-Voting untuk Wilayah Daratan
MEMOonline.co.id. Sumenep- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mulai memproses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Draf tahapan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Sumenep melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) dan kini menunggu penjadwalan pembahasan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan draf tersebut selanjutnya akan menunggu agenda Bamus sebelum dibahas dalam rapat paripurna DPRD Sumenep.
Menurutnya, penyusunan tahapan ini merupakan bagian dari persiapan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 memiliki landasan kebijakan dan kepastian hukum yang jelas.
Setelah melalui proses pembahasan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, draf tersebut direncanakan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades.
“Draf tahapan sudah kami kirimkan melalui Sekwan DPRD Sumenep. Selanjutnya, kami menunggu jadwal Bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” ujar Dzulkarnain, Senin (26/10/2026).
Selain mempersiapkan tahapan pelaksanaan, DPMD Sumenep juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) untuk Pilkades di wilayah daratan.
Dzulkarnain berharap rencana tersebut mendapat dukungan agar penerapan e-voting dapat mulai diuji coba di Kabupaten Sumenep, khususnya di wilayah daratan.
“Mohon doa dan dukungannya. Untuk rencana Pilkades secara e-voting ini, tetap kami usulkan khusus wilayah daratan. Bagaimanapun juga, itu merupakan amanah undang-undang, sehingga kami akan mulai mencoba menerapkannya di Sumenep,” ungkapnya.
Sementara itu, desa-desa di wilayah kepulauan direncanakan tetap menggunakan sistem pemungutan suara manual seperti pelaksanaan sebelumnya.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 di Sumenep berpotensi menggunakan dua mekanisme pemungutan suara, yakni elektronik untuk wilayah daratan dan manual untuk wilayah kepulauan. Namun, rencana tersebut masih menunggu proses pembahasan serta penetapan regulasi dan ketentuan teknis pelaksanaannya.
“Tahapan resmi, kepastian penerapan e-voting, serta mekanisme teknis pemungutan suara masih perlu menunggu proses pembahasan dan penetapan regulasi,” ujarnya.
DPMD Sumenep berharap seluruh rangkaian persiapan Pilkades Serentak 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut diharapkan berlangsung tertib, aman, dan lancar.(*)