iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlineHukum & Kriminal

‎Dua Pelaku Penebangan Liar Kayu Mahoni di Lumajang Ditangkap di Hutan Produksi Klakah

Senin, 21 September 2026 20:02 WIB

Foto : Polhut dan anggota Polsek Klakah di tempat kejadian perkara. (Doc.memoonline)
Foto : Polhut dan anggota Polsek Klakah di tempat kejadian perkara. (Doc.memoonline)
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang- Petugas gabungan Polisi Kehutanan (POLHUT) dan Polsek Klakah menangkap dua warga yang diduga melakukan penebangan liar di kawasan hutan produksi, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Penangkapan berlangsung pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 15.22 WIB.‎

iklan dbhct lumajang

‎ ‎Berdasarkan laporan BKPH Klakah (Perhutani), kejadian bermula saat tim patroli bersama mendapati dua orang sedang menebang pohon jenis mahoni kaya di Petak 20-I, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan. Kedua pelaku diduga menebang tanpa izin sah.‎

‎ ‎Dua Pelaku Ditetapkan ‎Kedua warga yang diamankan beridentitas:‎

‎ ‎1. H.H (44 tahun), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah‎

‎2. PRM (45 tahun), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah‎

‎ ‎Keduanya diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.‎

‎ ‎Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga menebang empat pohon mahoni kaya menggunakan gergaji mesin tanpa izin penebangan.‎

Barang bukti yang disita:‎

‎ -‎ 1unit gergaji mesin merk MAESTRO warna biru, -‎2 potong batang kayu mahoni kaya -‎1 sepeda motor Yamaha Vega warna hitam‎

‎ ‎Keterangan Polres Lumajang ‎Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengonfirmasi peristiwa tersebut.‎

‎ ‎“Benar, dua orang diamankan. Keduanya diduga menebang pohon di kawasan hutan produksi tanpa izin. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Suprapto.‎

‎ ‎Kedua pelaku beserta barang bukti kini berada dalam pengamanan pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.‎

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal