Diduga Ada yang Membekingi, Tambang Galian C Ilegal di Desa Mojogemi Jember Tetap Nekat Beroperasi Meski Pernah Ditutup
MEMOonline.co.id. Jember- Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Mojogemi, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Meski disebut-sebut pernah ditutup oleh aparat penegak hukum (APH), kegiatan penambangan di lokasi tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pengangkutan material tambang berupa pasir, batu (sirtu), dan abu batu masih terlihat setiap hari.
Puluhan truk dilaporkan hilir mudik mengangkut material dari lokasi tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan aparat terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Saat dikonfirmasi awak media, seorang perempuan bernama Ida yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa kegiatan penambangan bukan dilakukan oleh dirinya, melainkan pihak lain yang disebut berinisial H.
“Tambang ini yang mengerjakan orang lain, sebut saja inisial H. Saya hanya pemilik lahan. Kenapa tambang saya yang difoto-foto terus?” ujar Ida saat ditemui awak media di sekitar lokasi tambang.
Sementara itu, penelusuran awak media terkait legalitas kegiatan tersebut belum memperoleh kejelasan mengenai perizinan yang dimiliki.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya sekitar dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan.
Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung meski sebelumnya dikabarkan telah mendapat penindakan.
Diduga Ada Ketimpangan Penegakan Hukum
Persoalan tambang galian C yang diduga ilegal di Jember bukan kali pertama menjadi perhatian.
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta kerugian bagi masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.
Nama Ida turut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai aktivitas tambang yang dikaitkan dengan dirinya.
Namun, klaim Ida bahwa dirinya hanya pemilik lahan perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk mengenai pihak yang menjalankan operasional tambang dan status perizinannya.
Di sisi lain, ketika sebagian area pertambangan di wilayah timur Jember, tepatnya di Desa Sumberanget, Kecamatan Ledokombo, disebut telah ditutup aparat, aktivitas tambang di Desa Mojogemi justru dikabarkan masih berjalan.
Perbedaan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Jember.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, aktivitas pertambangan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi berwenang untuk memastikan status hukum kegiatan tersebut.
Publik juga menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menelusuri legalitas tambang, pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan tindak lanjut penanganan aktivitas tambang di Desa Mojogemi.
Investigasi Berlanjut
Penelusuran mengenai aktivitas tambang di Desa Mojogemi akan terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap rantai distribusi material hasil tambang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Media ini juga akan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan perusahaan yang menjadi pengguna atau pembeli material tambang, berdasarkan data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai dugaan tambang ilegal ini berlangsung berimbang dan sesuai fakta.(Zain)