Ratusan Glondong Kayu Hasil Pemangkasan RTH Lumajang Dipertanyakan, Benarkah Masuk TPA?
MEMOonline.co.id. Lumajang- Program rutin pemangkasan pohon Ruang Terbuka Hijau menjelang musim hujan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat.
Masyarakat tidak mempersoalkan perlunya pemangkasan guna mencegah pohon tumbang, melainkan lokasi penempatan ratusan glondong kayu hasil pekerjaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media, pada tahun 2026 terdapat tiga paket pekerjaan pemangkasan pohon dengan total anggaran Rp394.547.000.
Paket Jalan Panjaitan senilai Rp98.595.000 tercatat dikerjakan CV Katon untuk 100 pohon.
Paket Kecamatan Kunir senilai Rp148.976.000 tercatat dikerjakan CV Pranaja Muda Perkasa untuk 128 pohon.
Paket Jalan Gajah Mada‑Toga senilai Rp148.976.000 tercatat dikerjakan CV Zidni Jaya untuk 128 pohon. Secara keseluruhan tercatat 356 pohon yang ditebang atau dipangkas.
Namun saat peninjauan awak media bersama LSM Ampel ke TPA Sumbersuko, yang terlihat utamanya adalah tumpukan ranting dan dedaunan. Batang‑batang glondong yang diduga bernilai ekonomis tidak tampak tertumpuk di lokasi tersebut sesuai ekspektasi LSM dan warga.
Ketika dikonfirmasi kepada Gunawan Eko Prihantono, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lumajang, ia menyatakan bahwa hasil pemotongan tersebut sudah ditempatkan di TPA Besuk.
"Ada di TPA Besuk, monggo dilihat nanti diantar sama staf saya," ucap Gunawan kepada Memoonline.
Sebelumnya Gunawan juga menyebut nama Anton sebagai pelaksana lapangan. Padahal Anton tercatat sebagai Direktur CV Katon.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah Anton benar‑benar yang melaksanakan pekerjaan tersebut, serta siapa yang sesungguhnya bertindak untuk dua paket lainnya. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik pinjam bendera, meski hal tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Arsyad Subekti, Ketua LSM Ampel yang turut meninjau TPA Sumbersuko, menyampaikan keprihatinannya.
"Kami mendukung program pemangkasan pohon sebagai langkah mencegah pohon tumbang menjelang musim hujan. Namun kami belum mendapatkan bukti jelas bahwa seluruh glondong kayu tersebut benar‑benar sudah dibuang ke TPA Besuk atau telah diatur pencatatannya. Kami mendesak Inspektorat segera memanggil DLH dan para pemenang kontrak untuk menelusuri nasib kayu‑kayu itu," tegasnya, Kamis (5/11/2026).
Arsyad menegaskan bahwa kayu bukan sekadar sampah yang boleh dibuang begitu saja. Ia merupakan bagian aset daerah yang seharusnya dicatat, diatur, dan dipertanggungjawabkan.
"Rakyat berhak tahu apakah kayu tersebut sudah dicatat, dijual secara sah, dibuang ke TPA Besuk, atau justru dialihkan tanpa izin. Kalau memang sudah ke TPA Besuk, harus ada berita acara, foto dokumentasi, dan bukti serah terima yang jelas," ujarnya.
Masyarakat mendesak DLH Kabupaten Lumajang untuk segera menyerahkan dokumen pendukung, antara lain laporan opname aset, berita acara pembuangan ke TPA Besuk, nama pelaksana yang benar‑benar bekerja di lapangan, serta mekanisme penunjukan kontrak.
Selain itu, Inspektorat diminta turun melakukan verifikasi menyeluruh agar tidak ada penyalahgunaan aset daerah maupun praktik pinjam bendera.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini ditayangkan, belum ada bukti definitif bahwa kayu tersebut telah dijual secara ilegal atau terjadi pinjam bendera. Ada kemungkinan pula bahwa kayu tersebut memang sudah dipindahkan ke TPA Besuk, dijual secara sah setelah izin resmi, atau dokumentasi belum sempat diinformasikan kepada publik.(Mas Her)