SHM Masih Dipegang, Warga Malang Layangkan Somasi Terkait Dugaan KPR di Atas Objek Tanah
MEMOonline.co.id, Malang- Persoalan terkait penguasaan dokumen dan dugaan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencuat di Kota Malang.
Seorang warga bernama Johan Kristianto mengaku sebagai pihak yang memiliki keterkaitan hak atas sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia mengaku masih menguasai fisik asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8202.
Johan Kristianto melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., Idola Andalan Dermawan, S.H., dan Aditya Kusuma Praja, S.H., melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada PT. Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Malang yang sebelumnya dikenal sebagai BTN Syariah, serta kepada pihak Notaris dan PPAT dan pihak lain yang diduga terkait.
Somasi dilayangkan karena Johan mengaku mendapat informasi bahwa objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan haknya tersebut diduga telah menjadi objek pembiayaan KPR atas nama pihak lain, yakni Yudik Irwanto.
Mengaku Kantongi PPJB Lunas dan SHM Asli
Kuasa hukum Johan menjelaskan, kliennya mendasarkan klaim pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Nomor 05 tertanggal 4 Mei 2017 serta Surat Kuasa Menjual, Menghibahkan, Mengalihkan Hak dan Melepas Hak tertanggal 4 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Lina Setyowati Gani, S.H.
"Selain PPJB lunas dan surat kuasa, klien kami mengaku masih menguasai fisik asli SHM Nomor 8202 atas objek seluas 102 meter persegi di Pandanwangi," ujar Andi kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, informasi mengenai dugaan adanya proses KPR atas objek tersebut diperoleh kliennya dari Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini sekitar tahun 2022.
"Klien kami juga mengaku pernah dihubungi beberapa orang yang mengatasnamakan pihak BSN dan menanyakan keberadaan SHM tersebut. Ini yang menjadi tanda tanya bagi klien kami," katanya.
Minta Klarifikasi dan Prinsip Kehati-hatian
Kuasa hukum menegaskan somasi ini merupakan langkah untuk meminta kejelasan prosedur.
"Klien kami memiliki versi dokumen PPJB lunas dan mengaku menguasai SHM asli. Kami meminta pihak bank dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka bagaimana proses verifikasi legalitas dan pengikatan jaminan dilakukan. Ini untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Andi.
Ia menambahkan, sebagai lembaga keuangan, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Kami ingin mengetahui siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, dan bagaimana proses pemeriksaannya. Kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran, semua masih dalam tahap klarifikasi," tambah Idola Andalan Dermawan, S.H.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan ini perlu didalami lebih lanjut, baik dari aspek keperdataan terkait Hak Tanggungan maupun kemungkinan aspek lain apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi.
"Kami tidak berspekulasi dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Melalui somasi tersebut, Johan Kristianto meminta PT. Bank Syariah Nasional Cabang Malang, Notaris dan PPAT terkait, serta pihak nasabah penerima fasilitas untuk memberikan penjelasan secara komprehensif dan berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari PT. Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Malang, Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini, serta Yudik Irwanto, guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.(Risma)