MEMO Online › Hukum & Kriminal

Apes! Seorang Pemuda di Sumenep Ditangkap, Didakwa Setubuhi Gadis Dibawah umur Hingga Hamil

Senin, 26 Oktober 2026 18:30 WIB

Foto: Tersangka kasus persetubuhan gadis bawah umur saat masuk ruang penyidik
Foto: Tersangka kasus persetubuhan gadis bawah umur saat masuk ruang penyidik
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial DT (17), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka. Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula ketika ibu korban menaruh kecurigaan setelah mengetahui anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Korban juga menyebut hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu (28/3/2026), di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menerangkan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Tahapan penyidikan meliputi pelengkapan administrasi, pemeriksaan terhadap tersangka, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Polisi juga akan melakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Mengingat korban masih di bawah umur, kepolisian merahasiakan identitas serta informasi pribadi korban demi melindungi hak-hak dan kondisi psikologisnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban.

Masyarakat diharapkan menghormati privasi korban dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(*)

Berita lain di Hukum & Kriminal