MEMO Online › Hukum & Kriminal

‎Bareskrim Polri Kejar Aset PT DSI: 110 Bidang Tanah & Bangunan Serta Rp5,4 Miliar Disita, Nilai Restitusi Capai Rp1,07 Triliun

Senin, 26 Oktober 2026 15:12 WIB

Foto : Subdit II Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri
Foto : Subdit II Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Jakarta- Bareskrim Polri terus memperluas penelusuran aset terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) guna memaksimalkan pemulihan kerugian ribuan korban.

‎Dalam berkas perkara klaster ketiga yang menjerat tersangka berinisial FH, penyidik telah menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan, serta mengamankan uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Aset tersebut tidak hanya tercatat atas nama tersangka, tetapi juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.

‎Langkah ini sejalan dengan upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026). Sebanyak 5.102 korban mengajukan hak restitusi dengan nilai kerugian yang terhitung mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun.

‎Kepala Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas utama sejak awal penyidikan, atas arahan Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto.

‎"Penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Itulah yang kami jalankan," ujar Arsal.

‎Penyitaan aset tidak terbatas pada nama tersangka. Sepanjang terbukti berasal dari atau terkait dengan dana PT DSI, aset pihak mana pun dapat diamankan untuk pemulihan kerugian korban.

‎Rincian Aset yang Telah Diamankan

‎Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas klaster ketiga terbagi dalam tiga kategori:

‎Pertama, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 di antaranya mencakup 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan, 11 Sertifikat Hak Milik, 11 Surat Pelepasan Hak, satu Akta Jual Beli, dan satu Peta Bidang Tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare. Aset tersebar di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Bekasi.

Delapan aset lainnya berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki tersangka FH, berupa sembilan sertifikat tanah seluas sekitar 5.300 meter persegi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

‎Kedua, 50 bidang tanah bersertifikat yang telah diblokir, dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi, berlokasi di Depok, Tangerang Selatan, Surakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bogor.

‎Ketiga, uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar serta barang bukti elektronik milik tersangka.

‎Penangan Perkara Dibagi Empat Klaster

‎Perkara PT DSI sengaja dipisah menjadi empat klaster agar penelusuran aset lebih terarah dan menyeluruh. Secara keseluruhan, total nilai aset yang berhasil dilacak dari keempat klaster kini telah melampaui Rp500 miliar, atau hampir 50 persen dari total nilai restitusi yang dimohonkan korban. Penelusuran terus berjalan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi.

‎Kepala LPSK Achmadi menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan terhadap data 14.088 pemberi dana PT DSI berdasarkan catatan OJK. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman membenarkan telah menerima berkas penghitungan restitusi tersebut untuk dijadikan dasar dalam tuntutan pidana.

‎Skala kerugian dalam kasus ini sangat besar. Berdasarkan data OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi dana sejak 2018. Sebesar Rp2,47 triliun belum dikembalikan, dan sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek-proyek fiktif.

‎ Hingga saat ini, berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna. Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK.

Sedangkan klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi masih dalam proses penyidikan. Para tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui sistem elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.(Mas Her)

Berita lain di Hukum & Kriminal