Begini Kronologi Dugaan Penggerebekan Oknum Kanit Reskrim dan Kades Versi Pelapor di Hotel Kota Batu
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Beredar informasi mengenai dugaan penggerebekan di sebuah hotel di wilayah Kota Batu, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Informasi tersebut dihimpun awak media berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Hingga berita ini ditayangkan, kebenaran informasi tersebut masih dalam proses konfirmasi kepada pihak berwenang.
Menurut keterangan pelapor, penggerebekan tersebut diduga melibatkan istri sah dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Surabaya.
Dalam peristiwa itu, seorang pria berinisial IAS diduga berada di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan berinisial AE.
Keduanya hingga saat ini masih berstatus terduga, dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
Kronologi Menurut Pelapor
EDA (36), yang mengaku sebagai istri sah, saat diwawancarai awak media menjelaskan kronologi versi dirinya.
Menurut EDA, ia mulai mengikuti kendaraan suaminya sejak pukul 15.30 WIB. Kendaraan tersebut disebut sempat berhenti di daerah Waru, lalu melanjutkan perjalanan ke sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya.
"Mobil itu berhenti di daerah Waru untuk dioper ke suami saya," ujar EDA, Minggu (8/11/2026).
Setelah itu, EDA mengaku terus mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk Tol Gempol - Surabaya - Malang menuju arah Kota Batu.
Sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut disebut sempat berhenti di kawasan Alun-Alun Kota Batu, lalu melanjutkan perjalanan ke kawasan Panderman Hills.
"Saya sudah menebak mau check in ke hotel. Mobilnya masuk ke area lobi hotel, saya ikut maju tapi agak jauh," kata EDA.
EDA mengaku tidak langsung bertindak sendiri. Ia memilih meminta pendampingan ke Polres Batu.
"Saya melaporkan kejadian itu ke Polres Batu. Saya berterima kasih sekali sudah dibantu," ungkapnya.
Proses Pendampingan
Menurut keterangan EDA, setelah itu ia bersama petugas dari Polres Batu mendatangi kamar hotel yang dimaksud.
Kamar tersebut disebut sempat diketuk oleh pihak hotel sebanyak tiga kali, namun tidak dibukakan. Akhirnya pihak hotel membuka kamar dengan kunci cadangan, dan petugas masuk ke dalam kamar.
MEMOonline.co.id tidak mempublikasikan detail kondisi di dalam kamar, demi menjaga privasi dan asas praduga tak bersalah.
Harapan Pelapor
EDA berharap perkara ini dapat diproses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya ingin proses hukum seadil-adilnya," tegas EDA.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk proses selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, MEMOonline.co.id masih melakukan upaya konfirmasi kepada Polres Batu, Polrestabes Surabaya, serta pihak-pihak terkait agar pemberitaan ini berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor. Semua pihak yang disebutkan masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah.(Risma)