Bukan Sekadar Bau, Dugaan Pencemaran Limbah Biogas di Tlekung Soroti Peran DLH Kota Batu
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah kotoran sapi untuk biogas di wilayah Tlekung, Kota Batu, menjadi sorotan.
Persoalan yang semula dikeluhkan warga akibat bau tidak sedap dan aliran limbah yang diduga mengarah ke permukiman, kini memunculkan pertanyaan lebih besar, sejauh mana kehadiran dan tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi aktivitas pengolahan limbah tersebut?
Pengadu, Nganti Resmi Kharisma, didampingi kuasa hukum dari Maha Patih Law Office, yakni Paulus Rohi Riwu, S.H., M.H., dan Andi Rachmanto, S.H., menyoroti persoalan ini bukan semata konflik antarwarga, melainkan dugaan pencemaran lingkungan yang perlu penanganan serius dari instansi berwenang.
Adapun pihak yang diadukan adalah Sdri. Jianto, warga Tlekung, Kota Batu, yang diketahui mengelola pengolahan limbah kotoran sapi untuk kebutuhan biogas.
Bukan Sekadar Bau
Perkara ini bermula dari keluhan warga atas aktivitas pengolahan limbah biogas yang diduga menimbulkan bau menyengat serta aliran limbah yang mengganggu warga sekitar.
Namun menurut pengadu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian sosial antara pengadu dan teradu. Jika terdapat indikasi pencemaran atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan ini telah menyentuh kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam konteks ini, pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki peran penting untuk memastikan setiap kegiatan pengolahan limbah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan, pembinaan, hingga penegakan aturan lingkungan bukan hanya dilakukan saat terjadi konflik atau ada laporan masyarakat. Langkah preventif dan pengawasan berkelanjutan justru menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Jangan Direduksi Jadi Persoalan Antar-Tetangga
Kuasa hukum pengadu, Andi Rachmanto, S.H., menegaskan substansi persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai keluhan warga yang terganggu aktivitas tetangganya.
"Perkara ini bukan sekadar persoalan warga atau tetangga yang merasa terganggu karena bau maupun aliran limbah. Lebih dari itu, terdapat dugaan pencemaran lingkungan yang harus dilihat secara objektif melalui kewenangan pengawasan dan pembinaan Dinas Lingkungan Hidup," tegas Andi, Minggu (8/11/2026).
Ia juga mengingatkan agar DLH tidak menjadikan inspeksi mendadak (sidak) hanya sebagai formalitas administratif untuk merespons pengaduan.
Menurutnya, sidak seharusnya menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan menyeluruh, mengidentifikasi potensi pelanggaran, mengevaluasi pengelolaan limbah, serta menentukan langkah tindak lanjut yang konkret.
"Jangan sampai DLH hadir hanya sebatas sidak ketika ada aduan, kemudian setelah itu tidak ada tindakan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.
Perdamaian Bukan Alasan Hentikan Penegakan Hukum
Dalam perkembangan perkara, pengadu dan teradu telah mencapai kesepakatan perdamaian. Namun menurut kuasa hukum pengadu, kesepakatan itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Andi menekankan, dugaan pencemaran lingkungan memiliki dimensi kepentingan publik. Oleh karena itu, persoalan ini tidak semestinya dipandang semata sebagai delik aduan yang penanganannya bergantung pada kehendak pengadu. Dalam perkara ini, perkara lingkungan merupakan delik umum.
Sepanjang terdapat dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, pemerintah dan aparat penegak hukum tetap perlu menilai serta menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pencabutan pengaduan ataupun tercapainya perdamaian tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum serta meniadakan kebutuhan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap aktivitas pengolahan limbah tersebut.
Regulasi yang Menjadi Acuan
Sejumlah regulasi yang relevan untuk dijadikan dasar pemeriksaan oleh instansi berwenang, antara lain:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
2. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Regulasi tersebut menjadi rujukan untuk menilai kesesuaian kegiatan pengolahan limbah dengan kewajiban perlindungan lingkungan, termasuk pemenuhan persetujuan lingkungan serta standar pengelolaan limbah.
Namun demikian, ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengujian lingkungan apabila diperlukan, serta penilaian oleh instansi yang berwenang.
DLH Harus Hadir, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak
Lebih lanjut, Andi menyampaikan meskipun pengadu dan teradu telah sepakat berdamai, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi DLH untuk mengabaikan persoalan lingkungan yang telah disampaikan.
"Perdamaian antar para pihak tentu patut dihormati. Akan tetapi, tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup tidak boleh berhenti karena adanya kesepakatan pribadi. DLH tetap harus hadir, baik dalam rangka pengawasan, penegakan aturan, maupun pembinaan terhadap pengelola kegiatan," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan tetap mengawal persoalan ini agar mendapat perhatian dan tindak lanjut yang semestinya.
"Apabila DLH terus abai dan tidak menunjukkan langkah konkret, kami akan tetap mengawal persoalan ini melalui koordinasi dan penyampaian pengaduan kepada DLH Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, Ombudsman RI, termasuk menempuh mekanisme pengaduan kepada Inspektorat sesuai kewenangannya," tegas Andi.
Lingkungan Hidup Kepentingan Publik
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan limbah, termasuk limbah kotoran ternak yang dimanfaatkan untuk biogas, harus tetap memperhatikan standar perlindungan lingkungan hidup.
Inovasi pengolahan limbah menjadi energi alternatif tentu langkah positif. Namun, manfaat ekonomi dan energi terbarukan tidak boleh mengesampingkan kewajiban pengelolaan limbah yang aman serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan petugas, dokumentasi sidak, atau penyelesaian administratif di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pencemaran ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Sebab, lingkungan hidup bukan milik satu orang, bukan pula tanggung jawab satu pihak. Ketika lingkungan berpotensi tercemar, kepentingan seluruh masyarakat ikut dipertaruhkan.
Jangan sampai bau limbah hanya dianggap sebagai gangguan sesaat, sementara tanggung jawab menjaga lingkungan justru perlahan ikut menguap.(Risma)