Akhirnya! Pelarian Pencuri RX King di Lumajang Berakhir Ditangkap di Baluran Situbondo
MEMOonline.co.id. Lumajang- Aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berhasil diungkap Satreskrim Polres Lumajang.
Seorang pria berinisial SAK (41) yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga Kabupaten Situbondo.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Memoonline.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian bermula ketika sepeda motor milik korban terparkir di depan sebuah toko sepeda listrik di wilayah Kecamatan Yosowilangun.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan. Saat ditegur saksi, pelaku mengaku sebagai teman korban sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan.
Karena sepeda motor kehabisan bahan bakar, pelaku kemudian menuntun kendaraan tersebut sekitar 50 meter menuju sebuah kios untuk membeli bensin.
Namun, setelah mengisi dua liter bensin tanpa membayar, pelaku justru menyalakan mesin sepeda motor dan langsung kabur ke arah selatan menuju Kabupaten Jember.
"Setelah mengisi dua liter bensin tanpa membayar, pelaku langsung menyalakan motor dan melaju ke arah selatan menuju Jember," jelas Ipda Eko saat dikonfirmasi.
Menerima laporan pencurian tersebut, Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo untuk memburu pelaku.
Upaya pengejaran lintas wilayah itu akhirnya membuahkan hasil. SAK berhasil diintersep dan diamankan di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo, bersama sepeda motor Yamaha RX King yang diduga hasil curian.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil pencurian saat melintas di jalan raya," ungkap Ipda Eko.
Saat ini, tersangka SAK masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang di Mapolres Lumajang.
Atas perbuatannya, tersangka diduga dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku mengenal pemilik kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami kehilangan atau menemukan aktivitas mencurigakan.(Mas Her)