Foto: Imam Hanafi aktivis KOMPAK
- Relokasi sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP)"> - Relokasi sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP)"> - Relokasi sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP)"> - Relokasi sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP)">
Foto: Imam Hanafi aktivis KOMPAK
MEMOonline.co.id, Sumenep - Relokasi sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disoal aktivis.
Pasalnya, relokasi TPP di Sumenep dilakukan tidak sesuai SOP.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Sumenep. Imam Hanafi, Rabu (14/3/2018).
Sebab menurutnya, Jika mengaju kepada ketentuan SOP, pendamping atau TPP harus di tempatkan di daerah sebagaimana domisili yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP).
"Tapi bila tidak memungkinkan maka dipertimbangkan dengan jarak tempuh/masih dekat dengan domisili (Sesuai KTP)," kata Imam.
Namun, pada kenyataannya pendamping yang direlokasi sudah sangat tidak sesuai.
Karena ada TPP yang dipindah ke luar daerah, yang jarak cukup jauh.
"Ini sudah menyalahi aturan dalam hal relokasi," paparnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan atas relokasi yang terjadi di Sumenep.
Sebab, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sudah seperti keluarga dengan masyarakat tempatnya mereka bekerja.
"Maka dari itu, kami sangat menyayangkan terjadinya pemindahan tersebut," sesalnya.
Sebab, akibat dari pemindahan tersebut, akan sangat menghambat terhadap perencanaan desa yg sudah berjalan.
"Itu akan berdampak pada program yang sudah di rencanakan oleh desa dan pendamping," sesalnya lagi.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak Bapak Masuni selaku Kadis BPMD untuk menolak relokasi TPP, yang sudah jelas-jelas menyalahi SOP.
Tapi, bila permintaannya tidak digubris, KOMPAK SUMENEP akan mengkawal kasus ini ke ranah hukum.
"Jika dalam waktu dekat Masuni sebagai Kadis BPMD tidak mempunyai kejelasan maka kami akan menempuh jalur hukum," ancamnya. (Imam/diens).