MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melalui wakil yuridis program PTSL, Dedi Sutardi, menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat melalui program program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Tambun.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah yang bertempat di Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tersebut dilakukan secara simbolis kepada Jonly Nahampun sebagai perwakilan warga Desa Tambun.
Dalam kesempatan itu, Jonly Nahampun mengatakan bahwa penyerahan serfikat melalui program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Ini bukti pemerintah memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan", ujarnya.
Lebih lanjut Jonly Nahampun menyampaikan, sebagai warga Desa Tambun dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN dan birokrasi pemerintahan RT, RW, aparatur perangkat Desa, khususnya Kepala Desa Tambun, Sarjawinata serta Pemerintah Kabupaten yang telah membantu berjalannya program PTSL ini.
"Sepengetahuan saya, pengurusan sertifikat merupakan hal yang rumit dan memakan biaya,. Ternyata melalui program ini masyarakat sangat terbantu. Pengurusan mudah dan berbiaya ringan sebagai administrasi serta tidak ada pungutan lain", ungkapnya.
"Sertifikat hak atas tanah ini merupakan kado terindah pemerintah menjelang lebaran, khususnya buat dirinya dan masyarakat Tambun pada umumnya," pungkas tokoh masyarakat yang juga Ketua Umum LAMI ini.
Penulis: Bambang
Editor: Udiens
Publisher: Dafa