Foto : H Yuliadi Setiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
Foto : H Yuliadi Setiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Lebaran di tahun 20021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik dan cuti.
Hal itu untuk upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Larangan mudik bagi ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1252/434.303/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan menyebutkan, surat edaran yang sudah diterbitkan itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sampang.
Ia mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Dalam SE itu ada empat poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai," tuturnya, Sabtu (1/5/2021).
Menurutnya, surat edaran itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021.
"ASN bersama keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-21 Mei 2021," kata pria yang akrab dipanggil Wawan ini.
Tetapi kata Wawan, untuk bepergian di wilayah zona lokal Madura itu masih boleh - boleh saja.
"Keluar Madura tidak boleh," terangnya.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing - masing instansi.
"ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting," katanya.
Sementara untuk penegakan disiplin ASN, ia meminta kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing - masing agar mematuhi edaran ini.
"Apabila ada ASN yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku," tegas Wawan.
"ini dilakukan, agar tidak ada lagi cluster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini," pungkas Wawan.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa