Foto : Kapolsek Palengaan Bersama Anggota dan BB Unit Motor Bali
Foto : Kapolsek Palengaan Bersama Anggota dan BB Unit Motor Bali
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Nekat melakukan Balapan Liar (Bali) hingga mengganggu warga dan pengguna jalan lain, sebanyak 18 Unit motor diamankan Polisi dari Polsek Palengaan Polres Pamekasan. Rabu (28/04/2021).
Razia Bali tersebut di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Kapolsek Palengaan, IPTU Sri Sugiarto mengatakan bahwa, razia Bali ini dilaksanakan karena ada laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan ajang balapan liar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, memang di lokasi tersebut tiap sore hari dijadikan balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, karena mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi", tuturnya.
Iptu Sri menambahkan bahwa pada Pukul 17.00 Wib dilokasi, ia bersama 15 Anggotanya segera melaksanakan razia Bali.
"Dengan razia mendadak, sergap dan tangkap, kami berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor", ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolsek berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Pamekasan, agar melakukan penindakan dengan tilang terhadap para pelaku balap liar tersebut.
"Sebanyak 18 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti, dan sebagai sanksinya, pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu tanggal 12 Mei 2021. Semoga razia ini menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi", pungkasnya.
Penulis: Halili
Editor: Udiens
Publisher: Dafa