Foto: Ketua NGO YUA Jawa Timur Alex Yudawan saat menunjukan surat yang dilayangkan ke BPK RI.
Foto: Ketua NGO YUA Jawa Timur Alex Yudawan saat menunjukan surat yang dilayangkan ke BPK RI.
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Kali ini NGO YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jatim berkirim surat yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (5/4/2021).
Hal itu dilakukan guna menindak lanjuti permohonan Non Gaverment Organization (NGO) Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, kepada Pemkot Batu supaya segara audit internal PT. BWR Kota Batu.
"Surat tersebut dengan Nomor : 128 / YUA.PJT / PAE / IV / 2021, garis besarnya purat permohonan untuk audit Investigasi keuangan PT. Batu Wisata Resource (BWR), Kota Batu. Ya, kami telah berkirim surat dengan isi menyampaikan permasalahan PT. Batu Wisata Resource (BWR) Kota Batu, terkait Penyertaan Modal Daerah," demikian ungkap Alex Yudhawan kepada awak media, Selasa (6/4/2021) pagi.
Ia pun menjelaskan, merujuk pada permasalahan tersebut, dengan ini menyampaikan permasalahan PT. Batu Wisata Resource (BWR) Kota Batu, terkait Penyertaan Modal Daerah.
"Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource yang selanjutnya disingkat BWR adalah badan usaha daerah yang berbentuk perseroan terbatas milik Pemerintah Kota Batu, bertugas mengembangkan sarana untuk kemajuan ekonomi Kota Batu melalui usaha pelayanan kepariwisataan, perdagangan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan dan pelatihan," terang dia.
Lebih lanjut, Alex paparkan, Pasal 30 ayat 2 dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan audit internal dan audit Eksternal.
"Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource. Pasal 5 ayat 1 Penyertaan Modal pada PT.BWR, dianggaran dalam bentuk uang : - Tahun 2016 Rp, 3.000.000.000.00,- - Tahun 2017 Rp,- 6.000.000.000,- - Tahun 2018 Rp,- 6.000.000.000,00,- - Tahun 2019 Rp,- 3.000.000.000,00,-. Pada saat ini jabatan Bagyo Prasasti Prasetyo, sebagai Direktur BWR telah berakhir. Berdasarkan pernyataan dari pihak BWR sampai hari ini memperoleh keuntungan sebesar Rp,- 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah)," bebernya.
Maka dari itu, tambah Alex, YUA Jatim mengajukan surat permohonan agar pihak BPKP Jawa Timur untuk melakukan audit keuangan PT. Batu Wisata Resource Kota Batu.
"Guna memenuhi kriteria Good Goverment Governance, seharusnya pihak BWR diaudit secara internal maupun eksternal dengan transparan, profesional, akuntabel, kebenaran, kecermatan, karena di dalam negara demokrasi pelaporan keuangan merupakan suatu bentuk transparansi yang dituntut oleh masyarakat," tuturnya.
Hal tersebut di atas ia sampaikan, kepada;
- Undang undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ).
- Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
- Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sementara itu, Bagyo Prasasti Prasetyo (Direktur BWR), ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, dirinya tidak mempersoalkan apa yang disampaikan NGO YUA Jatim selama hal tersebut demi kebaikkan.
"Kami tidak mempersoalkan yang disampaikan teman-teman YUA itu hal yang baik, audit itu hal biasa dan sudah rutin dilakukan terhadap PT BWR setiap tahun. Tiap tutup tahun kita membuat laporan keuangan selanjutnya diaudit oleh akuntan independen dan kemudian diperiksa lagi oleh BPK. Itu sudah siklus tahunan, jadi kalau dikatakan tidak mempertanggung jawabkan keuangan, tentu tidak benar," pungkasnya.
Penulis: Risma
Editor: Udiens
Publisher: Dafa