Foto: 'SE' diamankan ke Mapolres Lumajang
Foto: 'SE' diamankan ke Mapolres Lumajang
MEMOonline.co.id, Lumajang - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, amankan 'SE' nama inisial (32) pria asal Dusun Sentono Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang di kediamannya, Selasa kemarin (23/2/2021).
Sebab, pria, mengedarkan obat sediaan farmasi dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar, atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andreas Shinta mengiakan akan hal tersebut. Ia mengutarakan, dari tangan 'SE' pihaknya menyita barang bukti ratusan pil.
"SE' kami amankan kemarin dikediamannya. Kami pula menyita barang bukti dari yang bersangkutan berupa pil warna putih logo 'Y' dan pil warna kuning logo 'DMP' dikemas salam plastik klip secara terpisah. Totalnya untuk pil yang logo 'Y' yakni 304 butir. Sedangkan untuk pil yang logo 'DMP' yakni 84 butir," ucap Ipda Andreas, Rabu (24/2/2021).
Sesaat setelah bertransaksi dengan orang lain, 'SE' didatangi petugas. Tidak bisa mengelak, pasca petugas lanjut menggeledah ruangan dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindakannya.
"Kami juga menyita uang senilai Rp. 30 ribu diduga hasil penjualan," imbuhhya.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang, 'SE' ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan, guna memastikan dugaan adanya keterlibatan dengan pelaku lain. Harapan kami, Lumajang bisa bersih dari peredaran obat - obatan yang tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya. Sehingga masyarakat secara keseluruhan terselamatkan dari dampak tidak baiknya," tukasnya. (Her/red)