Foto: Pelaku Perampasan Hp (Duduk) usai ditangkap polisi
Foto: Pelaku Perampasan Hp (Duduk) usai ditangkap polisi
MEMOonline.co.id, Lumajang - Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Lumajang menangkap 'ZA' pelaku perampasan Hp yang sempat viral di media sosial lantaran aksinya terekam CCTV, saat ini kembali bertambah satu pelaku turut ditangkap.
Yaitu 'S' nama inisial (20) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, ditangkap pada Kamis malam (11/2/2021) kemarin, berikut barang bukti berupa Hp merk Xiaomi Redmi 4A, pakaian yang dikenakan saat beraksi, berikut sebilah pisau yang saat itu digunakan oleh 'ZA' untuk mengancam korban jika berteriak.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Maskur mengiakan akan hal tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tim resmob Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap 'S' dirumahnya. Saat hendak diamankan, 'S' tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya. Dan dari tangannya kami berhasil menyita barang bukti satu diantaranya sebuah Hp merk Xiaomi Redmi 4A yang kami duga merupakan hasil kejahatan," ucap Kasat Reskrim, Sabtu (13/2/2021).
Didapat pengakuan, 'S' dan 'ZA' sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa di Jalan Gubernur Suryo ( Embong Kembar ) dan berhasil memperoleh Hp merk Vivo, bersama satu temannya 'F' yang saat ini masih dalam pengejaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, 'S' dan 'ZA' melakukan perbuatannya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Citro Diwangsan Kecamatan / Kabupaten Lumajang. Saat ini turut pula 'F'.
Ketiganya mendatangi korban yang saat itu tengah asyik bermain game dengan menggunakan satu sepeda motor jenis Vario. Lalu 'S' dan 'ZA' turun dari sepeda motor dan menghampiri korban.
Kemudian 'ZA' meminta Hp milik korban serta mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan kearah korban dan mengancam korban agar tidak berteriak. Setelah berhasil mengambil Hp Korban, 'ZA' dan 'S' menghampiri 'F' yang sudah menunggu di atas sepeda motor lalu mereka pergi meninggalkan korban.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan di rutan Mapolres Lumajang untuk keperluan penyidikan. Pasal yang akan kami terapkan dalam kasus ini yakni 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," pungkas AKP Masykur. (Her/red)