Foto: Detik - detik aksi terekam CCTV
Foto: Detik - detik aksi terekam CCTV
MEMOonline.co.id, Lumajang - Upaya kepolisian resort Lumajang Jawa Timur, dalam mengejar pelaku perampasan handphone di depan ruko Aswat Game Jalan Imam Bonjol Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan / Kabupaten Lumajang, membuahkan hasil.
Keresahan masyarakat kian terjawab. Pelaku tertangkap dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Lumajang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku tak lain adalah 'ZA' nama inisial (21) warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, namun bertempat di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Tidak sendirian saat itu 'ZA' melakukan aksinya dengan dua temannya.
Saat di amankan, 'ZA' tengah berada di kediaman orang tuanya di Kecamatan Kunir. Dihadapan petugas, 'ZA' mengakui perbuatannya bersama kedua temannya.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Masykur S.H menyampaikan, kegigihannya pihaknya dalam mengungkap kasus ini tak luput dari do'a masyarakat Lumajang.
"Alhamdulillah pelaku perampasan Hp yang sempat viral di media sosial di Jalan Imam Bonjol depan Gama Aswat kemarin itu sudah tertangkap," ucap dia, Kamis (11/2/2021).
Ia menceritakan, saat itu korban duduk berdua sedang asyik bermain game di handphone miliknya masing - masing. Tak lama kemudian 'ZA' datang dengan dua temannya mengendarai sepeda motor Vario berboncengan tiga.
Lalu dua teman 'ZA' turun menghampiri korban meminta handphone milik korban serta mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan kearah korban, mengancam korban agar tidak berteriak.
"Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, mereka kembali menghampiri 'ZA' yang sudah menunggu di atas sepeda motor, lalu mereka pergi meninggalkan korban. Dan 'ZA' saat kami interogasi mengakui, jika dia saat itu membonceng dua temannya itu (pelaku lain) saat melakukan aksinya," imbuh AKP Masykur.
Lebih lanjut perwira polisi berpangkat tiga balok kuning itu mengutarakan, saat ini pihaknya berkonsentrasi untuk sesegera mungkin menangkap dua teman 'ZA'.
Juga didapat keterangan dari 'ZA', jika handphone hasil kejahatannya kini tengah dibawa oleh salah satu dari dua temannya itu. Soal identitas, tegas AKP Masykur sudah dikantongi.
"Untuk 'ZA' sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rutan Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan. Dari tersangka ini kami sita bukti berupa baju yang dikenakan saat melakukan perbuatannya. Pasal yang akan kami kenakan pada tersangka yaitu 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,'' tukas Masykur. (Her/red)