Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid, 4 Orang Positif Narkoba

Foto:Kapolres Pamekasan, AKBP. Apip Ginanjar Saat Releasee 10 Tersangka Pencuri Kotak Amal Masjid
925
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan– Polres Pamekasan berhasil dengan cepat meringkus komplotan pencuri kotak amal di sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Pamekasan. Rabu (27/01/2021).

Aksi konyolnya sempat ramai diperbincangkan karena sempat terecam CCTV hingga membuat jengkel dan meresahkan warga, utamanya para takmir masjid yang menjadi sasarannya.

Kapolres Pamekasan, AKBP, Apip Ginanjar Bersama Wakapolres, Kompol Khadafi didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pamekasan merilis tersangka pencuri kotak amal yang diketahui ada 10 tersangka dan 1 orang masih buron.

"Komplotan pelaku pencuri kotak amal masjid yang berhasil kita amankan berjumlah 10 tersangka dan 1 orang masih buron, Mereka satu sama lainnya saling mengenal", katanya dalam press release di Mako Polres setempat.

Selain itu Kapolres menambahkan bahwa, ada sekitar 20 masjid yang menjadi sasaran aksi mereka.

"Dari 10 tersangka ini, ada empat orang yang masih dibawah umur, dan empat orang positif narkoba", ujarnya.

Apip Ginanjar juga menyampaikan bahwa, ada beberapa Barang Bukti (BB) berupa kendaraan yang juga ikut diamankan.

"Untuk BB kendaraan yang juga diamankan diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Suzuki Satria dan 1 unit motor Yamaha Mio", ungkapnya.

Menurut Kapolres, hasil kejahatan dari komplotan ini digunakan untuk gaya hidup atau foya - foya.

Sementara untuk 10 tersangka tersebut diantaranya Nama dari 10 tersangka, RM(15), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan

MI(18), warga Desa Bettet, Kecamatan Kota Pamekasan

SB (19), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan

RF (19), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan

FD(17), warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo

AF (17), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota

Pamekasan

NK(21), warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur

MD(20), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan

DN (17), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan dan

AI(20), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.

"Atas perbuatannya mereka terjerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkasnya. (M.Halili/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar