Foto : Imbauan Kapolres Bangkalan
Foto : Imbauan Kapolres Bangkalan
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Bangkalan, Polres Bangkalan kembali memberlakukan pembatasan kegiatan pada jam malam. Penerapan ini mulai diberlakukan sejak hari ini hingga tanggal 8 januari 2021 mendatang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, pembatasan jam malam ini mulai diberlakukan sejak pukul 20.00 wib hingga pukul 04.00 wib. Sehingga, ia mengimbau agar masyarakat tak keluar rumah jika tak diperlukan.
"Ya betul, akan diberlakukan jam malam mulai pukul 8 malam sampai jam 4 pagi, mulai malam ini sampai tanggal 8 januari," jelasnya, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, Ia juga menyampaikan akan dilakukan operasi yustisi skala besar dengan melibatkan personil gabungan dari TNI -Polri serta instansi penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami sudah bentuk petugas gabungan dari TNI - Polri, Satpol-PP serta petugas penindakan pelanggaran prokes untuk melakukan operasi yustisi skala besar," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pembatasan kegiatan berkerumun dan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar sehingga memicu keramaian. Nantinya jika ditemukan hal tersebut, maka akan dilakukan pembubaran.
"Kami mengimbau pada seluruh masyarakat agar berdiam diri dirumah dan hindari kerumunan ataupun keramaian terutama dalam jumlah massa yang banyak. Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan terutama saat keluar rumah," imbuhnya.(Julian/red)