Foto: Kepala pabrik PT Tanjung Odi Riski Komari
Foto: Kepala pabrik PT Tanjung Odi Riski Komari
MEMOonline.co.id, Sumenep - Sesuai arahan dari gugus tugas penanganan Covid-19 pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, PT Tangjung Odi menerapkan kebijakan Rapid Test bagi karyawannya yang ingin masuk kerja.
Dalam ketentuan tersebut, tak hanya seluruh karyawan yang bersangkutan dilakukan rapid test, melainkan juga anggota keluarganya.
Alhasil, ratusan karyawan PT Tanjung Odi menolak adanya kebijakan Rapid Test bersama keluarganya tersebut.
Salah seorang karyawati PT Tanjung Odi menuturkan, pihaknya hanya ingin bekerja, lantas kenapa harus melibatkan anggota keluarganya yang ikut di Rapid Test.
"Kebetulan saat mediasi kemarin saya termasuk perwakilan karyawan yang berjumlah 14 orang itu, katanya kebijakan ini atas rekomendasi Pemkab Sumenep," tuturnya. Selasa (13/10/20).
Perempuan yang mengaku bernama Daniel dan asli Kota Malang itu mengaku merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut.
Kata dia, kedatangannya ke PT Tanjung Odi hari ini hanya ingin mengawal rekan-rekan kerjanya yang melakukan Rapid Test bersama keluarganya.
"Kami tetap menunggu keputusan, bukan dari perusahaannya, tapi dari Sekdanya," ujarnya.
Sementara itu kepala pabrik PT Tanjung Odi Riski Komari mengatakan, Senin kemarin pihaknya sudah menyampaikan ke gugus tugas apa yang menjadi aspirasi dari perwakilan karyawan.
"Sebagian besar karyawan menolak untuk di rapid tes bersama keluarganya," ucap dia
Meski begitu lanjut Riski, sejak diterapkan rekomendasi Pemkab terait syarat untuk masuk kerja pada Minggu (11/10/20) lalu, sejauh ini sudah ada 50 karyawan yang sudah lakukan rapid tes dan hasillnya bersih (nonreaktif).
"Mereka sudah mulai kerja kembali di gudang, yang jelas mediasi dengan pihak Pemkab belum selesai," tandasnya. (Zain/red)