Foto: Bupati Pamekasan bersama Forkopimda saat melakukan sidak ke salah satu gudang tembakau
Foto: Bupati Pamekasan bersama Forkopimda saat melakukan sidak ke salah satu gudang tembakau
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam sidak dan pantau harga tembakau ke sejumlah gudang. Rabu (16/09/2020).
Sosialisasi Perwali No.78 2020Sidak dilakukan bersama Kapolres Pamekasan, Dandim Pamekasan dan Satpol-PP serta Disperindag Pamekasan.
Usai sidak dan memantau harga di salah satu gudang tembakau. Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam menyampaikan, bahwa setelah dilakukan pertemuan tripartis antara pemerintah, perwakilan petani dan pabrikan sehingga ditemukan tiga kategori harga tembakau sehingga di tetapkan menjadi Break Even Point (BEP). Yaitu untuk kategori harga tembakau Sawah 32 ribu, Tegalan 41 ribu dan Gunung 52 ribu.
"Yang terendah BEP itu 32 ribu, barusan tidak ada harga yang 32 ribu. Barusan di satu titik ini saja harga paling rendah yaitu 36 ribu. Kalau 36 ribu artinya sudah melebihi yang terendah dan barusan juga ada yang harga 42 ribu. Artinya, pabrikan atau gudang yang membeli tembakau petani sudah melebihi dari harga BEP," katanya.
Menurutnya, setelah pertemuan tripartis harga tembakau yang ditetapkan sudah lumayan bagus dan dari hasil sidak dinilai sudah diatas ketentuan BEP.
"Terus murahnya dimana? Ini mahal dan harganya juga bagus, jadi BEP itu juga berdasarkan kualitas. Misalnya, ada yang 41 ribu ada 42 ribu. Nah, selisihnya itu berdasarkan kualitas," tuturnya.
Baddrut menegaskan, Pemerintah dan Forkopimda berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada petani tembakau yang jujur dan pembeli atau pihak gudang yang tidak membeli tembakau dengan harga yang murah.
"Pemerintah akan mengatur regulasinya, saya bersama Forkopimda akan terus melakukan pembelaan yang nyata kepada petani yang menginginkan kesejahteraan semakin bagus dan akan memberikan pembelaan juga kepada pabrikan yang membeli tembakau dengan harga bagus," tegasnya.
Baddrut juga mengungkapkan, bahwa saat melakukan sidak untuk pengambilan sampel pihak gudang atau pabrikan tidak ada yang menunjukkan diatas 1 kilogram.
"Kalau ada pabrikan mengambil contoh melebihi dari Perda makan kita kirimkan surat peringatan. Karenanya setelah ini kita akan lanjutkan dengan berdiskusi bersama Forkopimda, dan bisa saja nanti keputusannya kita pasang tim khusus untuk memantau contoh yang diambil tidak melebihi 1 kilogram sesuai Perda," tutupnya.
Ia berharap masyarakat Pamekasan makmur, sejahtera, sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Adv/Rofiuddin)