MEMOonline.co.id, Sumenep - Bisa dibilang pelestarian situs peninggalan sejarah di Kabupaten Sumenep berjalan cukup baik. Pasalnya, hingga kini sudah ada 7 situs cagar budaya yang terverifikasi balai pelestarian cagar budaya (BPCB) Jawa Timur.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Diantaranya, Keraton Sumenep, Masjid Jamik, Asta Tinggi, Benteng Kalimook, Kota Tua Kaliaget, Asta Panembahan Blingi Kepulauan Sapudi, Asta Pengeran Lor dan Pangeran Wetan.
Pelestarian dan perawatan serta upaya menginventarisasi situs-situs budaya gencar dilakukan. Hal itu berjuan agar cagar budaya di Sumenep memiliki legalitas sehingga bisa menarik wisatawan untuk berkunjung.
Demikian disampaikan kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep Bambang Irianto. Rabu (16/9/20).
Ia mengatakan, Kabupaten Sumenep kental dengan nuansa budaya Keraton mendiang Arya Wiraraja, memiliki banyak benda ataupun bangunan bersejarah yang tersebar diberbagai wilayah daratan hingga kepulauan.
Untuk mencari peninggalan-peninggalan bersejarah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Disparbudpora membentuk tim ahli cagar budaya (TACB) yang terdiri dari 7 orang. Tim tersebut bertugas menkaji situs peninggalan sejarah yang berpotensi manjadi cagar budaya.
"Jadi memang yang meneliti itu sesuai ahlinya, karena yang dikaji itu dari ketuaan bangunannya, baru nanti diajukan ke BPCB Trowulan," katanya.
Menurut Bambang Irianto, untuk menentukan situs cagar budaya butuh proses panjang, penelitian mendetail dilakukan, mulai dari penelitian TACB, hingga BPCB yang.
"Baru setelah BPCB meneliti bisa ditetapkan layak atau tidaknya untuk diverifikasi sebagai cagar budaya," tandasnya. (Zai/red)