Foto : Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat gelar rilis di depan Mapolres Sampang
Foto : Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat gelar rilis di depan Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Polres Sampang tangkap 1 pengedar narkoba atas nama Mattasan, asal Sokobanah, yang sempat menggemparkan santri dan lingkungan pondok Darul Amin Sumber Telor, Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pilkada Sumenep 2020Insiden tersebut terjadi pada (24/8/2020), dan sempat terjadi pengamanan terhadap polisi oleh pihak pondok.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, SIK., M.Si, menyampaikan, kronologis kejadian, pada Hari Senin (24/08), tersangka menyuruh anak dibawah umur untuk mengantar barang haram jenis sabu.
Diketahui anak dibawah umur tersebut masih ponakan Istri tersangka Mattasan, asal Desa Lar–Lar, Banyuates.
"Mattasan meminta anak dibawah umur itu, untuk mengantar sabu-sabu ke Desa Pandiangan," katanya, saat press rilis di Mapolres Sampang, jumat (28/8/2020).
Saat mau mengantar sabu kata mantan Kapolres Tebo Jambi ini, si anak ini mengajak temannya yang masih familinya. Kebetulan mau balik ke Pondok yang tak jauh lokasinya untuk mengantar barang haram tersebut.
“Saat anggota kami ini mendengar Informasi ada transaksi narkoba, anak buah kami langsung terjun kelapangan, ternyata ada anak dibawah umur tersebut berada di lokasi dengan membawa barang yang diselipkan di kopiah hitam,“ katanya.
Di malam kejadian, tersangka ini sempat menghilang, dalam waktu tiga hari, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah kecamatan Omben.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKBP Hafidz. (Fathur/red)