Foto : Salah satu warga gunakan masker
Foto : Salah satu warga gunakan masker
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pandemi Covid-19 yang terus berlangsung membuat pemerintah terus mengambil langkah agar meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni kewajiban tiap kepala desa untuk memberikan masker pada setiap warganya.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang gerakan setengah milyar masker. Dalam surat tersebut tertulis kewajiban kepala desa membagikan masker pada tiap warganya.
Meski begitu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Ahadiyan Hamid mengaku pengadaan masker di tiap desa harus sesuai dengan kemampuan masing-masing desa.
"Kami tetap melihat kondisi lapangan, meski secara aturan wajib, kami kembalikan ke kemampuan keuangan desa masing-masing," ucapnya, Selasa (25/08/2020).
Diketahui, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kepala desa wajib membagikan masker pada tiap warga sebanyak 4 buah. Dari 4 buah itu, 2 buah bersumber dari Dana Desa sementara 2 lainnya dari swadaya masyarakat yang mampu.
"Untuk pengadaan masker sendiri bisa diambilkan dari DD tahap 3 yang akan cair nanti," lanjutnya.
Ia berharap, adanya pembagian masker ini dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat dengan disiplin menggunakan masker. Selain itu, ia juga berharap agar angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan. (Yis/red)