BPPKAD Sampang Menaikan Harga Tanah Secara Sepihak

Foto : Choiriyah, Kabid Pendapatan di BPPKAD Kabupaten Sampang
1394
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang menaikan harga tanah secara sepihak. 

Pasalnya, harga taksiran tanah yang luasnya 200 M2 semestinya Rp. 90 juta, , dinaikkan menjadi Rp. 150 juta.

Sehingga dengan dinaikannya harga tanah secara sepihak oleh BPPKAD Kabupaten Sampang, sangat berpengaruh terhadap PPh (Pajak Penghasilan) yang dikenakan pada penjual dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).  

Hal ini seperti yang dialami Slamet Wahyudi, saat itu  Wahyudi menjual sebidang tanah seluas 200 M2 di daerah Kelurahan Karang Dalem, Kota Sampang dengan harga Rp. 90 juta. 

Namun, pada saat pembuatan akta jual beli tanah, dari harga yang semula Rp. 90 juta, dipaksa diubah oleh BPPKAD menjadi Rp. 150 juta. 

"Saya tidak memanipulasi harga, itu memang harga pasaran di daerah kami, dan itu dibuktikan dengan pembayaran secara diangsur dengan diperkuat dengan kwitansi," terang Slamet Wahyudi sambil bertanya tanya, senin (24/8/2020).

Menurut Wahyudi, pemaksaan harga transaksi tersebut dinilai tidak berdasar, karena tidak sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah atau retribusi daerah.

"Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, atau bahasa mudahnya harga transaksi yang disepakati antara penjual dan pembeli," ungkapnya. 

Untuk itu kata Wahyudi, pemaksaan harga transaksi tersebut sangat merugikan masyarakat, karena berdampak pada besarnya pajak yang harus dibayar oleh penjual dan pembeli, jadi tidak heran kalau masyarakat enggan untuk mengurus legalitas tanah yang mereka miliki.

Hal ini tidak terjadi hanya kepada saya saja, tapi mungkin hanya saya yang berani bersuara. Padahal saya dengar pajak terkait jual beli tanah di Kabupaten Sampang ini baru saja diturunkan yang awalnya 5% menjadi 2,5%.

"Percuma pajak diturunkan, sementara harga transaksi dipaksa dinaikan," ucapnya. 

Kami mohon kepada Bapak Bupati Sampang, agar mendengarkan suara kami, karena menurut kami, pemaksaan harga tersebut tidak selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Sampang.

"Pajak yang diturunkan oleh pemkab Sampang, kami yakini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, ini BPPKAD kok malah memaksakan kehendak menaiikkan secara sepihak, ada apa ini," tandasnya. 

Terpisah, Choiriyah, kabid Pendapatan di BPPKAD Kabupaten Sampang menepis harga tanah di kabupaten Sampang dinaikkan secara sepihak. 

Kita menaikan harga tanah itu menyesuaikan dengan harga pasaran dan kewajaran di lokasi tersebut. 

"Kita lihat harga pasaran dan tingkat kewajaran harga tanah di lokasi tersebut, tidak serta merta langsung menaikkan harga tanah," terangnya. 

Disamping itu kata Qorik biasa dipanggil, pertimbangan sosial juga akan mempengaruhi pada nilai objek pajak. 

"Bayar pajaknya, awasi penggunaanya," tandas Qorik. (Fathur/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar