Foto : Penyegelan salah satu Tower provider di kampung Tarogan, Bangkalan.
Foto : Penyegelan salah satu Tower provider di kampung Tarogan, Bangkalan.
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Tower salah satu provider yang terletak di Jalan KH Moh Yasin Kampung Tarogan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan disegel oleh warga sekitar. Menara yang telah berdiri selama 23 tahun itu dinilai meresahkan dan membahayakan warga setempat.
Hal itu disampaikan oleh Wawan Sapuan, salah satu warga yang rumahnya tepat dibawah tower tersebut. Ia mengaku, adanya tower tersebut secara tidak langsung merusak jaringan dan fungsi alat elektronik miliknya.
"Jelas terganggu, alat elektronik juga cepat rusak apalagi jaringan menjadi tidak stabil," ucapnya, Minggu (23/08/2020).
Selain itu, ia dan masyarakat lain khawatir dengan fisik bangunan besi itu yang sudah mulai aus. Rangka besi terlihat mulai berkarat dan beberapa mur dan baut terlihat longgar bahkan terlepas.
"Ditambah fisik bangunan sudah tua. Kalau tower besi ini nantinya roboh, yang terdampak itu kami yang berada disekitar kaki tower,"tambahnya.
Sementara itu, Supri, Koordinator wilayah Madura tower tersebut enggan memberikan keterangan. Menurutnya keluhan masyarakat hanya bisa dijawab dan ditanggapi oleh kantor pusat.
"Kalau itu kewenangan di pusat. Kami tidak memiliki wewenang untuk menjawab namun akan kami sampaikan ke pusat tentang adanya keluhan dan penyegelan ini," jelasnya.
Di lokasi berbeda, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengaku akan mengecek izin bangunan tower di Bangkalan terutama yang dikeluhkan oleh warga Bangkalan.
"Nanti kami akan cek ke perijinan apakah tower tersebut sudah ada IMB atau belum,hasilnya akan kami update nanti," pungkasnya.
Diketahui, tower provider itu sudah disegel pada sabtu malam (22/08/2020) oleh warga dengan memasang sebuah banner yang dibentangkan di pagar tower tersebut. Warga juga membubuhkan tanda tangan penolakan atas berdirinya tower itu. (Yis/red)