Lanjutan Sidang Pembunuhan Galis Berlangsung, 5 Saksi Tak Hadir.

Foto : Sidang pembunuhan Galis
1061
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mudassir (18) di Desa Lantek Timur Kecamatan Galis kembali dilaksanakan. Dalam agenda pembuktian saksi ini, hanya satu saksi hadir sementara 5 saksi lainnya tak hadir, Rabu (19/08/2020). 

Satu saksi yang hadir yakni H. Farid Faisal sekaligus  orangtua korban dalam kesaksiannya menyatakan bahwa anaknya tak melakukan perselingkuhan pada Uswatun (Ibu terdakwa) seperti yang dituduhkan oleh terdakwa Moh Jefry. Bahkan, dirinya sempat menghubungi suami Uswatun untuk menanyakan hal tersebut. 

"Saya telepon langsung dengan suami Uswatun sekaligus ayah pelaku, ia juga mengatakan tak ada perselingkuhan tersebut," ucapnya saat menyampaikan kesaksiannya didepan hakim. 

Dalam penyampaian keterangan saksi itu juga, ayah korban juga mengaku sempat mendapat ancaman pembunuhan tersebut dari terdakwa melalui kerabat korban yang berada di Malaysia. 

"Kerabat saya kebetulan ada di Malaysia juga dan mendapat pesan dari terdakwa bahwa mengancam membunuh anak saya. Pesan itu disampaikan 1 April 2020 ini,"tambahnya. 

Hal tersebut juga menjadi dasar Farid bahwa anaknya dibunuh secara berencana. Ia pun tak menyangka ancaman tersebut betul-betul dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya tersebut. 

Bahkan beberapa minggu setelah pesan tersebut sampai ditelinga Farid, ia kembali mendengar kabar bahwa terdakwa Moh Jefry dan Abdul Aziz serta (M) satu orang yang diduga terlibat hendak pulang dari Malaysia dan akan membunuh korban

"Bahkan saya diwanti-wanti oleh ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan tiga orang itu. Lalu saya melakukan mediasi bersama Kades Lantek Barat, Abd Aziz, M dan anak saya. Namun Jefry saat itu tidak mau hadir dan menghilang," jelasnya. 

Sementara itu menurut kesaksian Sidiq dan Sayuti yakni paman korban yang diagendakan hadir minggu depan, namun memberikan kesaksian hari ini mengatakan, melihat langsung luka korban di sekujur tubuh. Sedangkan Sayuti menyatakan pembunuh keponakannya itu yakni Moh Jefry dan Abdul Azis. 

Kuasa hukum terdakwa, Fahrillah mengaku belum dapat menyimpulkan pernyataan saksi. Sebab, masih banyak saksi yang belum memberikan keterangan didalam sidang. 

"Hari ini masih pemanggilan saksi dan banyak yang tidak hadir. Jadi belum bisa disimpulkan hasilnya seperti apa. Apakah penyataan saksi hari ini sama dengan yang lain, kami juga tidak tau," pungkasnya. 

Dalam agenda sidang hari ini, saksi dihadirkan secara tatap muka namun untuk terdakwa dan kuasa hukum tetap dihadirkan secara virtual. Hal ini dilakukan agar hakim mengetahui keterangan saksi disampaikan tanpa tekanan apapun. 

Perlu diketahui, pada 26/4/2020 pelaku membunuh korban karena kesal sebab pelaku menduga korban menjalin asmara dengan ibu pelaku. Dengan gelap mata, pelaku membunuh korban dengan membacok berulang kali. (Yis)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar