Sempat Kejar-Kejaran Dengan Polisi, 17 CTKI Ilegal.Akhirnya Diamankan di Banyuwangi

Foto: 17 CTKI Ilegal saat diamankan
1179
ad

MEMOonline.co.id, Banyuwangi  - 17 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Negara Maldives dan akan dipekerjakan sebagai tenaga kasar di sebuah Vila, Denpasar Bali. berhasil digagalkan aparat Polres  Banyuwangi.

Selain mengamankan 17 orang CTKI yang akan diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai Bali, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur CTKI.

Mereka adalah Lilik Hartatik, asal Desa Benculuk dan Poyo  asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terbongkarnya pengiriman CTKI ilegal ini berawal dari penyelidikan polisi,sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu diketahui 17 orang CTKI ilegal tersebut diketahui diangkut dua buah kendaraan minibus, masing-masing ber Nopol DK 1936 BS dan DK 1623 BS.

Dan saat akan dilakukan pengamanan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan dua minibus pengangkut CTKI ilegal itu.

Aksi kejar-kejaran anatara polisi dengan CTKI ilegal itu baru berhenti, setelah aparat Polsek Srono berhasil menghentikan dua minibus tersebut, di depan Mapolsek mereka.

"Saat itu kita dimintai bantuan untuk melakukan penghentian dua mobil oleh unit Resmob Selatan. Sehingg saat kendaraan melintas didepan kantor kami langsung amankan dan kita periksa. Ternyata isinya adalah para CTKI yang akan dikirim ke Negara Maldives,untuk selanjutnya kita serahkan ke Polres Banyuwangi,” terang Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Rabu (21/2/2018).

Kepada penyidik,para CTKI mengaku membayar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta pada penyalur Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia  (PJTKI). Dan mereka dijanjikan gaji Rp 8 juta per bulan dengan kontrak selama dua tahun.

Junaidi  (25), salah satu  CTKI asal Lumajang mengaku sudah membayar Rp.6 Juta, untuk menjadi TKI ke luar negeri.

“Saya sudah membayar Rp 6 juta. Itu sudah termasuk paspor, visa, dan tiket pesawat,” ujarnya.

Beda lagi dengan Vela Adi,  asal Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu yang mengaku hanya membayar Rp 3,5 juta.sisanya potong gaji selama sebulan,saya tidak tahu Nama Perusahaan yang akan  memberangkatkan,kalau janjinya kerja jadi tukang bangunan di villa,”ujarnya.

Sementara itu dua terduga pelaku yang bertugas sebagai pengepul dan penyalur CTKI masih menjalani pemeriksaan intensif. (Anis/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo berkolaborasi dengan Inovasi untuk Anak Sekolah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI)...

Komentar