3 Raperda Inisiatif Ditetapkan, Pemkab Tunggu Evaluasi Gubernur

Foto : Wakil Bupati Bangkalan, Mohni
569
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif telah ditetapkan. Meski semula ada empat Raperda yang diusulkan, namun hanya 3 yang disetujui. Kini 3 Raperda tersebut menunggu evaluasi gubernur sebelum ditetapkan sebagai Perda. 

Hal tersebut disampaikan oleh Mohni, Wakil Bupati Bangkalan. Ia mengatakan, pihaknya segera mengirimkan berkas tersebut ke gubernur agar dievaluasi. 

"Setelah itu maka jadi Perda dan untuk pemilihan kades tahun depan sudah bisa menggunakan Perda tersebut," jelasnya,(4/7/2020). 

Adapun 3 Raperda tersebut yakni aturan pemilihan kepala desa, aturan perlindungan petani serta aturan tentang perlindungan perempuan dan anak. Sementara satu Raperda yang dihapus yakni pengelolaan sungai sebab telah menjadi program provinsi dan bekerjasama dengan pemkab setempat. 

Sedangkan untuk teknis tiap Raperda, Mohni mengatakan menunggu hasil evaluasi dan akan dicantumkan oleh bagian hukum Pemprov Jatim. Kini pihaknya menunggu evaluasi tersebut agar Perda bisa cepat digunakan. 

"Nanti kalau sudah jadi Perda, maka bagian hukum akan menetapkan bagaimana secara detail masing-masing Perda," tutupnya. (Yis)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komitmen Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, dalam memperkuat kemitraan dengan insan pers terus...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melanjutkan agenda safari silaturahmi dengan insan pers melalui...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Puluhan ribu wisatawan diprediksi memadati Kota Batu pada akhir pekan ini. Sejumlah agenda berskala regional hingga...

MEMOonline.co.id. Surabaya- Guna memperkuat regenerasi organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bukan sekadar pembangunan fisik,...

Komentar