Bertemu Kabareskrim, Wakil DPD Sultan Najamudin Apresiasi Respon Polri Dalam Kasus Djoko Tjandra

Foto : Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin
1160
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Reaksi cepat dan ketegasan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin. 

Apresiasi disampaikan langsung oleh Sultan kepada Listyo Sigit, saat bertemu dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (26/7/2020) malam. 

“Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut,” tegas Sultan. 

Ditambahkan Sultan, reaksi cepat dan tindakan tegas Kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat. 

Dan hal itu, lanjutnya, sangat penting bagi modal sosial Polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

“Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya,” tandas Sultan.
 
Seperti diketahui, Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra. 

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo. 

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat. 

“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo kepada media. 

Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (*/Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar