Foto : Rohim, saat press rilis di Mapolres Sampang
Foto : Rohim, saat press rilis di Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Terlibat narkoba, Rohim (27), asal warga Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap, rabu (22/7/2020).
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, saat pres release menyampaikan, Rohim ditangkap karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
"Pria ini ditangkap di depan warung sate di Desa Patarongan pada (14/7/2020) kemarin, " ungkapnya saat press rilis.
Saat di interogasi, Rohim ini sempat mengelak, kalau barang bukti berupa sabu bukan miliknya, namun polisi tidak percaya begitu saja.
"Pria ini sempat mengelak kalau barang itu bukan miliknya," terangnya.
Dalam penangkapan itu kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.41 gram.
"Polisi mengamankan tersangka dan BB berupa sabu seberat 0.41 gram," ungkapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)