Pelaku Pembunuhan di Camplong Sampang di Dor Polisi

Foto : Sholeh, pelaku pembunuhan saat press rilis di Mapolres Sampang
4212
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Moh. Saleh (37), asal Dusun Terosan,  Desa Sejati, merupakan salah satu pelaku pembunuhan di Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura,  Jawa Timur ditembak (dor)  kakinya oleh polisi. 

Moh. Sholeh, kelahiran Surabaya ini,  terlibat pembunuhan terhadap Syafii beberapa waktu yang lalu, di lapangan Lengser Camplong.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, melalui Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS mengatakan, Moh. Shaleh ini terlibat kasus pembunuhan terhadap Syafii, yang sempat menggemparkan warga setempat beberapa waktu yang lalu. 

Pelaku Shaleh ini membunuh syafii (korban) karena motif asmara. 

"Korban berselingkuh dengan istri Surito alias Solbuk (paman pelaku), akhirnya korban dibunuh oleh pelaku," terangnya,  saat press rilis di depan Mapolres Sampang, selasa (21/7/2020).

Menurut AKP Riki, pelaku tidak sendirian, cepat atau lambat pelaku akan segera diringkus, karena identitas para pelaku lainnya sudah kami kantongi. 

Setelah menghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri  ke rumah orang tuanya di Surabaya. 

"Pelaku  ditangkap di rumah orang tuanya di Surabaya," terangnya.

Dari interogasi petugas untuk mengorek keberadaan pelaku yang lain, ternyata ia berupaya mengelabui petugas dengan memberikan alamat palsu. 

"Karena berusaha kabur, petugas sigap dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas,” ungkapnya. 

AKP Riki, lebih jauh menerangkan tentang kronologis pembunuhan berencana itu.

Saat itu,  pelaku dengan cara memancing korban untuk bertemu di tempat kost di Pamekasan, dengan wanita selingkuhannya (istri paman pelaku red).

Sesampainya di lokasi, kemudian korban ditangkap dan dimasukkan kedalam mobil. 

Selanjutnya korban di bunuh menggunakan sebilah celurit dan mayatnya dibuang Lapangan Lengser, Desa Dharma Camplong.

"Surito alias Solbuk, yang tak lain adalah paman pelaku, bersama istri pelaku utama kini jadi buronan Polres Sampang," terangnya. 

"Pelaku diancam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sub pasal 338 KUHP Jo pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar