Foto: Mantan Kades Purorejo (tengah) diapit petugas saat hendal diberangkatkan ke rutan kelas 1 Medaeng Surabaya
Foto: Mantan Kades Purorejo (tengah) diapit petugas saat hendal diberangkatkan ke rutan kelas 1 Medaeng Surabaya
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pihak kepolisian resort Lumajang Jawa Timur, melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Purorejo Kecamatan Tempursari kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (14/7/2020).
Edi Sujarwo mantan Kades Purorejo, menjadi tersangka akan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan disangka telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ferdy Siswandana SH MH pada sejumlah awak media.
Informasi dihimpun media ini, dugaan korupsi tersebut meliputi pembangunan jembatan, pembangunan tempat wisata, rehab rumah dinas, pembangunan posyandu, hingga pembanguan pintu gerbang kantor desa, pada tahun 2016 dan tahun 2017 .
“Dalam pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa serta pertanggung jabawan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Serta tim pelaksana yang tidak sepenuhnya berfungsi sesuai ketentuannya,” imbuh Ferdy.
Dalam kasus tersebut, tercatat kerugian negara yang dilaporkan oleh pihak Polres Lumajang, mencapai Rp 125 juta.
Saat itu, mantan Kades Purorejo langsung dibawa ke Surabaya, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Medaeng.
Hal itu kata Ferdy, dikarenakan efektivitas dan persidangan akan dilakukan di provinsi. Ditambah kapasitas di Lapas Lumajang yang sudah overload atau melebihi kapasitas.
“Untuk efektivitas dan mencegah adanya hal - hal yang tidak diinginkan bersama. Juga percepatan persidangan, sehingga memudahkan tugas kami dalam memproses hukum terdakwa,” tukas Ferdy.
Ditanya adakah kemungkinan pengembangan dalam perkara ini, Ferdy menyebut masih akan melakukan koordinasi.
“Kalau memang dimungkinkan ada potensi orang - orang tertentu yang ikut terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya,” pungkasnya. (Hermanto)