Sidang Gugatan Camat Tanggul vs Bawaslu Jember dan KASN Ditunda

Foto: Suasana sidang gugatan Camat Tanggul terhadap Bawaslu dan KASN yang digelar di PN Jember
715
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Sidang gugatan Camat Tanggul, Jember, Muhammad Gozali terhadap Badan Pengawas Pemilu (Tergugat I) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (Tergugat II) ditunda. Pasalnya, Majelis Hakim PN Jember meminta keduanya melakukan mediasi.

"Sidang ditunda terlebih dahulu, dan saya meminta kepada pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Sidang akan dilanjutkan setelah kami mendapat laporan dari hakim mediator," kata Hakim Ketua yang memimpin sidang itu, H. Putut Tri Sunarko saat menutup sidang perdana yang sempat ditunda 12 menit tersebut, Kamis (09/07).

Sementara itu, Komisioner KASN yang hadir saat sidang perdana ini, Agung Hendrawan mengatakan, sampai sidang dilaksanakan, pihaknya belum menerima salinan gugatan. Untuk itu, dalam masa mediasi, dia meminta sidang lanjutan digelar tiga minggu ke depan.

Pihak KASN beralasan, pihaknya terlebih dahulu mempelajari salinan gugatan yang baru diterima tersebut. Selain itu, pihak tergugar II ini mengaku banyak urusan lain yang harus diselesaikan selain menghadapi persidangan tersebut.

"Kami dari KASN sampai saat ini masih belum menerima salinan gugatan. Beruntung tadi majelis hakim memberikan salinannya sehingga kami masih harus mempelajari dulu. Dan dari hasil mediasi tadi, kami minta waktu untuk sidang berikutnya digelar tiga minggu kemudian karena kami masih banyak yang harus dipelajari. Kami juga banyak yang harus diurusi. Tidak hanya persoalan ini," ujar Agung.

Sementara, M. Thamrin selaku kuasa hukum M. Ghozali selaku penggugat, mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya mediasi yang diatwarkan PN Jember asalkan mediasi ini tidak merugikan kliennya.

"Mediasi masih berjalan dan kami menghormati keputusan hakim selama dalam mediasi ini tidak merugikan klien kami. Dan pada sidang berikutnya, jika masih tahap mediasi, kami ingin komisioner KASN hadir di Jember, seperti yang diinginkan dalam mediasi tadi. Yang jelas saat ini masih dalam tahap mediasi," ujar Thamrin.

Untuk diketahui, pada sidang yang digelar di Gedung Cakra PN Jember ini, pihak penggugan, yakni Camat Tanggul, Mohammas Gazali hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni M. Husni Thamrin.

Sementara itu, Pihak Bawaslu selaku tergugat I juga hadir dengan didampingi 17 orang kuasa hukumnya. Sedangkan, dari tergugat II yakni KASN, selain Komisionernya, mereka juga hadir dengan didampingi 2 orang kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul M. Ghozali menggugat Bawaslu Jember dan KASN. Gugatan ini menyusul putusan Bawaslu yang menyebut bahwa camat Tanggul telah tidak netral dan berkampanye serta menyusul rekomendasi dari KASN untuk memberikan sanksi kepada M. Ghozali.(Inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan baterai...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

Komentar