Pilkades 2020 Tetap Dilaksanakan di Sumenep. Ini Penjelasan Kepala DPMD

Foto:  Moh Ramli, Kepala DPMD Sumenep saat diwawancara.
2543
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2020 tetap dilaksanakan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan ditingkat pemerintah desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Sumenep Moh Ramli. Rabu (17/6/20).

Menurut pria berkacamata itu, pemilihan kepala desa dibagi menjadi dua, yaitu Pilkades antar waktu dan Pilkades serentak.

Khusus Pilkades pengganti antar waktu (PAW), pihaknya tetap melaksanakannya di tahun 2020 karena sudah diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 83 tahun 2019, dimana pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan Pandemi Covid-19.

Tahun ini kata dia, ada dua desa di Kabupaten Sumenep yang akan dilaksanakan Pilkades antar waktu, yakni Desa Campor Kecamatan Ambunten dan Desa Penanggungan Kecamatan Guluk-guluk. Yang mana, dua desa tersebut kehilangan pemimpinnya (meninggal dunia), namun sisa jabatannya masih diatas satu tahun. 

Ia menjelaskan, meski ditengah suasana Pandemi Covid-19, Pilkades antar waktu Menurutnya sangat memungkinkan untuk digelar. Pasalnya, jumlah massa atau pemilih bisa diatur, sehingga bisa mematuhi protokol kesehatan.

"Sesuai Perbub nomor 83 tahun 2019, pemilih hanya perwakilan dari tiap dusun dan melaksanakan musyawarah tingkat desa," jelasnya.

Sedangkan Pilkades serentak, terutama kepala desa yang masa jabatannya berakhir di bulan Desember 2020, pelaksanaannya akan dilakukan pada 2021, dengan pertimbangan mematuhi protokol kesehatan Pandemi Covid-19.

Ramli menerangkan, pelaksanaan Pilkades serentak awalnya dibagi menjadi tiga gelombang, yaitu, pertama sudah dilakukan tahun lalu dengan jumlah 226 desa. Kedua pada 2020 di 86 desa, sementara gelombang  ketiga dilaksanakan pada 2027 mendatang, dimana, seluruh desa di Kabupaten Sumenep dapat menggelar pesta demokrasi tingkat desa itu secara bersamaan.

"Yang kedua mestinya dilakukan tahun ini di 86 desa, karena Pandemi Covid-19 akhirnya ditunda ke 2021," terangnya.

Mengingat situasi dan dinamika Pandemi Covid-19 tahun ini, ia menyampaikan, Bupati Sumenep KH Busyro Karim mengambil sikap terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 86 desa tersebut. 

Alhasil, agar tidak menggangu program pelaksanaan pemerintah desa di 86 desa yang masa jabatannya berakhir di bulan Desember 2020 itu, sesuai Perbub yang baru maka, kekosongan kepemimpinan di desa setempat selama masa penundaan hingga 2021 akan diisi oleh pejabat dari unsur pemerintahan. Yakni Pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk langsung oleh Bupati.

"Artinya, Yang tetap digelar itu Pilkades antar waktu. Kalau yang serentak pada gelombang kedua tahun ini dilaksanakan pada 2021, jadi jangan salah paham," pungkas Ramli diiringi tawa. (Zain).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar