Foto : Dua Kakek yang ditangkap gara-gara Main Judi Togel
Foto : Dua Kakek yang ditangkap gara-gara Main Judi Togel
MEMOonline.co.id, Probolinggo - Sungguh malang nasib dua kakek yang tinggal di probolinggo wilayah barat ini.
Dia harus berurusan dengan pihak berwajib gegara perbuatannya yang melanggar hukum.
Di Usia yang sudah lanjut, seharusnya menikmati hidup di akhir masanya. Namun berbeda dengan Suri (77) warga Dusun Sembon, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, dan Slamet (77) warga Dusun Krajan Lor, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, malah harus mendekam dibalik jeruji besi, karena kedapatan main judi Togel.
Keduanya setiap harinya sebagai pedagang kambing. Entah apa yang merasuki keduanya hingga sepakat,mengadu keberuntungan dengan bermain togel bersama-sama.
Akibatnya, kedua kakek ini ditangkap Tim Reskrim Polsek Tongas Polres Probolinggo.
Kapolsek Tongas, Iptu Gatot Susanto mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga setempat bahwa telah ada permainan togel di Desa Klampok. Tim Reskrim pun bergerak melakukan penggerebekan.
“Kami menangkap dua pelaku yang sedang bermain judi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 35 ribu, satu bolpoin, empat lembar kupon dan satu bendel kertas rokok,” terangnya, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, kepada awak media, pelaku Suri mengakui hanya coba-caba saja bermain togel untuk mencari kesibukan.
“Saya coba-coba bermain, tapi gak pernah menang. Ya merasa menyesal saya,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP Sub pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Penyesalan dua kakek ini,sudah terlambat,hanya bisa merenung memikirkan nasibnya.
Saat ini polsek Tongas genjar-gencarnya melakukan operasi untuk membasmi segala betuk kejahatan di wilayah hukumnya.(Agus)