Hari Ini Pemkab Bekasi Mulai Gelar Rapid Test Covid-19 

Foto : Ilustrasi
659
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Mulai hari ini, Kamis (26/3/2020), Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan Rapid test atau Tes cepat Covid-19.

Juru Bicara Pusat dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan bahwa pelaksanaan rapid test akan dilakukan khusus kepada orang yang masuk kategori A seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Tenaga Kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit yang menangani Covid-19.

“Rapid tes ini dilakukan untuk orang yang termasuk kategori A Yaitu seperti ODP, PDP, Tenaga Kesehatan yang kontak dengan ODP, PDP dengan mendatangi kediamannya serta Rumah Sakit yang menangani Pasien Covid-19,"ucapnya.

Alamsyah menambahkan bahwa pelaksanaan rapid tes tersebut akan dilakukan dua tahap yaitu secara Door to Door dan sistem Drive Thru yang rencananya akan digelar di Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.

"Rapid tes akan dilakukan secara door to door yang dibagi berdasarkan data ODP yang masuk per tanggal 25 Maret 2020 ke Puskesmas masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya saat di wawancarai.

Menurutnya, dalam melakukan rapid tes ini ada beberapa rumah sakit yang akan dilibatkan, seperti, sepuluh rumah sakit yang di jadikan tempat rujukan, Puskesmas Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang, dan Lemah Abang. Rapid tes ini juga akan menerjunkan sekitar 200 tenaga kesehatan.

“Disamping itu, kita juga akan mensosialisasikan kepada para petugas Puskesmas tentang bagaimana cara dan teknis penggunaan rapid tes ini,” tambahnya.

Alamsyah menjelaskan, teknis pelaksanaan rapid tes Door to Door ini akan dilakukan ke ODP yang diisolasi di rumah masing-masing, dan akan dilakukan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas di wilayah tersebut.
 
“Selain ODP, untuk PDP dan tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit, akan dilakukan Rapid test di Rumah Sakit masing-masing, tentunya dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnnya.

Sedangkan pelaksanaan Rapid test tahap kedua, yang diperuntukkan bagi kategori B, akan dimulai pada 27 Maret 2020 mendatang atau setelah pelaksanaan rapid tes tahap pertama selesai.

“Untuk tahap kedua rencananya dengan sistem Drive Thru. Untuk pesertanya, ditahap pertama kan kategori A, nah tahap kedua ini kita tes Kategori B, yaitu Tenaga kesehatan dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Bekasi telah menerima sebanyak 1000 alat rapid tes yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (25/3) kemaren. 

Adapun cara kerja penggunaan alat rapid test yang berupa test pack, yakni, dilakukan dengan cara mengambil sampel darah kapiler, lalu diteteskan ke alat test pack tersebut. 

Dengan adanya pelaksanaan rapid test diharapkan dapat mengetahui dan menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar