Foto : Hasil perolehan suara
Foto : Hasil perolehan suara
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Akhmad Marzuki, dengan nomor urut 01 (kosong satu) menang mutlak atas rivalnya, dr. Tuti Nurcholifah Yasin, nomor urut 02 (kosong dua), pada pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupeten Bekasi, Rabu (18/3/2020).
Empat puluh (40) suara diperoleh H. Akhmad Marzuki, SE sedangkan dr. Tuti Nurcholifah Yassin, MM, memperoleh Nol (0) suara, dari empat puluh (40) jumlah total surat suara.
Secara keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ada sebanyak 50 (lima puluh) orang namun dalam rapat paripurna tersebut hadir sebanyak 40 (empat puluh) dan 10 (sepuluh) orang tidak hadir.
Adapun 10 orang anggota yang tidak hadir di paripurna pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut terdiri dari, 7 (tujuh) orang dari Partai Golkar dan 1 (satu) orang masing-masing dari Partai Nasdem, PKS dan PBB. (Bam/Diens).