Foto: Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020
Foto: Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020
MEMOonline.co.id, Bekasi - Menindak lanjuti Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease19 (Covid-19), Bupati Bekasi, meliburkan sekolah mulai dari PAUD/ TK hingga Perguruan Tinggi se-Kabupaten Bekasi selama 15 hari sejak tanggal 16-31 Maret 2020.
Meski demikian para Dosen, Kepala Sekolah dan Guru tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk melakukan Germas di Satuan Pendidikan masing-masing.
Foto : 1
Foto : 2
Informasi tersebut didapat berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor: 420/SE-25/Dinkes/2020 yang diberlakukan sejak 14 Maret 2020 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19. (Bam/Diens).