Tindak Lanjuti Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020, Semua Sekolah di Bekasi Diliburkan Bupati

Foto: Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020
1021
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Menindak lanjuti Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease19 (Covid-19), Bupati Bekasi, meliburkan sekolah mulai dari PAUD/ TK hingga Perguruan Tinggi se-Kabupaten Bekasi selama 15 hari sejak tanggal 16-31 Maret 2020.

Meski demikian para Dosen, Kepala Sekolah dan Guru tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk melakukan Germas di Satuan Pendidikan masing-masing.

Foto : 1
Foto : 2

Informasi tersebut didapat berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor: 420/SE-25/Dinkes/2020 yang diberlakukan sejak 14 Maret 2020 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar