Tindak Lanjuti Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020, Semua Sekolah di Bekasi Diliburkan Bupati

Foto: Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020
1031
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Menindak lanjuti Surat Keputusan Presiden RI No.7 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease19 (Covid-19), Bupati Bekasi, meliburkan sekolah mulai dari PAUD/ TK hingga Perguruan Tinggi se-Kabupaten Bekasi selama 15 hari sejak tanggal 16-31 Maret 2020.

Meski demikian para Dosen, Kepala Sekolah dan Guru tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk melakukan Germas di Satuan Pendidikan masing-masing.

Foto : 1
Foto : 2

Informasi tersebut didapat berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor: 420/SE-25/Dinkes/2020 yang diberlakukan sejak 14 Maret 2020 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- SDN Sumberejo 02 Kota Batu menghadirkan inovasi literasi bertajuk LASKAR JODA (Gelar Sehelai Tikar) sebagai upaya...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komitmen Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, dalam memperkuat kemitraan dengan insan pers terus...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komitmen Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, dalam memperkuat kemitraan dengan insan pers terus...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melanjutkan agenda safari silaturahmi dengan insan pers melalui...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Puluhan ribu wisatawan diprediksi memadati Kota Batu pada akhir pekan ini. Sejumlah agenda berskala regional hingga...

Komentar