Foto: Barang bukti sabu yang diamankan polisi
Foto: Barang bukti sabu yang diamankan polisi
MEMOonline.co.id, Sumenep – Sial betul nasib Moh. Badri, warga Desa Pagerungan Besar Kecamatan/kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setempat, Selasa (25/02) lalu.
Pasalnya, pria berumur 48 tahun tersebut kedapatan memiliki obat-obatan terlarang jenis narkotika,
Akibatnya, pada Selasa (25/02) sekitar pukul 01:00 WIB. Yang bersangkutan ditangkap dan dijebkoskan sel tahanan.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menuturkan, penagkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang menyatakan jika yang bersangkutan memiliki obat-obatan terlarang.
Mendapat informasi seperti itu, Kanit Reskrim Polsek Sapeken Aiptu Santoso dan tiga orang anggota lainnya yaitu Bripka Moh. Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R, dan Brig. Moh. Hasan melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
“Setelah dipastikan benar, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah Moh. Badri dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” jelasnya.
Dan atas dasar bukti tersebut, petugas meakukan penangkapan dan penyitaan baik terhadap tersangka dan barang bukti yang ada.
Adapun beberapa bukti yang disita pihak kepolisian Resort Sumenep diantaranya, Sebuah dos hp merk Polytron C24E warna merah hitam yang berisi, 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil, sebuah sendok kecil stainless, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 8 cm ujung terbelah runcing, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 2.5 cm dalam keadaan terbelah meruncing, beberapa plastik klip kecil, sebuah tas samping merk Kulanniao warna merah hitam yang berisi satu buah kotak hitam merk Curren yang tersimpan di dalamnya sebuah kalkulator digital lengkap dengan tutup merk LT dan sebuah kalkulator digital kecil merk digital scale, satu bong terbuat dari bekas botol air mineral, dua buah korek api, dua buah gunting, satu buah bong terbuat dari botol kecil, satu unit hp merk Nokia warna biru muda type RM-1187.
“Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika,” tutup Widi. (Satrio/diens)