Klarifikasi "14 TKA yang dikarantina di tempat tinggalnya"

Foto : Pemeriksaan Kesehatan TKA
658
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Sehubungan dengan siaran pers bagian Humas dan Protokol pada Kamis (13/2) lalu yang berjudul “Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkab Bekasi Lakukan Pemeriksaan Kesehatan TKA” tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan dalam pernyataan pers tersebut menyampaikan bahwa 'ada 14 TKA yang melakukan perjalanan terakhir ke Tiongkok untuk dapat mengkarantina pegawai tersebut di tempat tinggalnya', yang dimaksud dengan 'karantina' disini adalah dilakukan pengamanan tertutup atau isolasi di tempat tinggalnya oleh perusahaan untuk meminimalisir kontak dengan orang sekitar.

Perusahaan diharapkan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap 14 TKA itu setelah masa inkubasi (14 hari setelah kedatangan ke Indonesia)

Demikian klarifikasi ini disampaikan dengan tujuan untuk pemberitaan yang lebih berimbang.

*dr. Hj. Sri Enny Mainiarti, MKM
Kepala Dinas Kesehatan

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan baterai...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

Komentar