Rosi Ditangkap Sat Narkoba Polres Sampang Karena Narkoba

Foto : Tersangka Fahrur Rosi saat pers rilis di Mapolres Sampang
2316
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Fahrur Rosi, yang biasa dipanggil Rosi, warga Dusun Demungan,  Desa Aengsareh, Kec/Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sampang, karena sabu. 

Rosi ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sampang, di pinggir jalan Desa Aengsareh, pada pukul 20.00 WIB, (21/1/2020) yang lalu. 

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, saat pers rilis di Mapolres Sampang mengatakan, Rosi ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sampang, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Di tubuh tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu," jelas Kapolres Sampang, jumat (24/1/2020).

Kapolres menuturkan bahwa, saat di geledah,  Rosi kedapatan membawa sabu yang bungkus satu buah plastik klip dengan berat 0.30 gram. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar