Lima Jam di Ruangan Penyidik, Setelah Keluar, Terduga Korupsi Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan Jember Dijemput Mobil Tahanan

Foto: Terduga Korupsi Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan saat dimasukkan mobil tahanan
1916
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Anas Ma'ruf sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi pasar Manggisan Kabupaten Jember, Rabu (21/01) lalu.

Anas Ma'ruf adalah pejabat pembuat komitmen (PPKo) proyek revitalisasi pasar dengan anggaran mencapai Rp 7,8 miliar itu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anas Ma'ruf diperiksa penyidik Kejari Jember selama lima jam. Setelah peyidik mengantongi dua alat bukti, mantan Kadisperindag Jember itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami (Kejari Jember) menetapkan satu orang tersangka kasus (korupsi revitalisasi) Pasar Manggisan atas nama AM (Anas Ma'ruf)," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiharto.

Dasar penetapan tersangka, kata Agus, selain alat bukti berupa dokumen yang disita penyidik, juga berupa keterangan saksi. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Korp Adhiyaksa langsung menahan Anas Ma'ruf. Saat ini, dia dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jember.

"Saat dirinya menjabat sebagai PPK, juga saat di Dinas Perindustrian (menjabat sebagai kepala dinas). Penetapan ini, tentunya setelah diperkuat dengan adanya alat bukti yang cukup," terang Agus.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, berdasarkan perhitungan tim ahli, kerugian keuangan negara atas korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan mencapai Rp 685 juta. Penyidik terus mendalami kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka. Penahanan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jember," terangnya kepada wartawan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Anas Ma'ruf. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. (inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar