Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi
MEMOonline.co.id, Sampang - Pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi perhatian khusus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Sampang.
Pasalnya, NH, inisial, orang tua korban minta pendampingan ke LSM L-KPK, agar dalam kasus pencabulan kasus anak di bawah umur ini, segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Orang Tua korban minta pendampingan ke lembaga kami, atas kasus pencabulan anak di bawah umur," jelas Sudi, ketua LSM L-KPK Kabupaten Sampang, melalui anggotanya, Amir Hamzah, jumat (17/1/2020).
Lanjut Sudi, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dengan nomor laporan STPL/05/1/2020/Polres Sampang.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang, pada (7/1/2020) kemarin," jelas Sudi.
"Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Polda Jatim, P2TPA Kabupaten Sampang, L-KPK DPD Jatim dan Pusat, Komisi Perlindungan Anak Provinsi Jatim dan Pusat," Tambah Sudi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, membenarkan laporan itu.
"Laporan itu sudah masuk pada (7/1/2020) kemarin, pihaknya sudah melakukan pendalaman dalam kasus ini," jelas Kasat Reskrim Polres Sampang, yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Banyuwangi ini. (Fathur)