Diduga Pakai 'Telur Busuk' Pengusaha Kue di Tukum Lumajang Ditangkap Polda Jatim

Foto: ilustrasi
1691
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang  - 'IS', nama inisial warga Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jum'at (3/1/2020).

Pria yang dikenal sebagai pengusaha industri kue kering (kue bolot) itu, diduga menggunakan telur tidak layak pakai atau telur busuk, sebagai bahan campuran pembuatan kue.

Mulanya, penangkapan itu dikira drama penculikan oleh istri 'IS'. Hingga ia mengadu ke Kades setempat dan oleh kades, aduan warganya itu diteruskan ke Mapolsek Tekung. 

Karena, berawal dari paginya dibawa oleh empat orang yang kala itu mengendarai kendaraan roda empat mobilio, setakad memberitau secara lisan jika dirinya buser dari Surabaya, tanpa menunjukkan surat - surat yang menandakan, jika dirinya adalah petugas dari Polda Jatim.

Lalu siangnya, istri 'IS' menerima telephone dari suaminya, senada menyuruh untuk mengirimkan uang tunai senilai Rp. 200 juta.

"Mboten, mboten disukani surat nopo - nopo," kata istri 'IS', dalam bahasa jawa yang artinya (Tidak - tidak dikasi surat apa - apa) terkait penangkapan suaminya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran dikonfirmasi media ini menegaskan, jika kejadian itu bukanlah penculikan.

Melainkan kata dia, 'IS' ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, atas laporan warga yang menduga, jika industri pembuatan kue yang dilakukan, menggunakan telur busuk.

"Bukan penculikan, itu yang benar adalah yang menangkap dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dan informasi uang tebusan Rp. 200 juta itu tidak benar," kata AKP Hasran, Dikonfirmasi media, dihari yang sama.

Informasi yang dihimpun media ini dari Yunus, Kades Tukum, selain 'IS', ada warga Desa Karangbendo saat itu juga turut dibawa berinisial 'K'. 

Kata Yunus, 'K' merupakan sopir dari 'IS' pengusaha kue. 

"IS' dibawa menggunakan mobilio itu, dan 'K' dibawa sembari mengendarai kendaraan pick up L-300 milik 'IS," terang Yunus.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi terkini dari pihak kepolisian, terkait penetapan status hukum kedua warga Kecamatan Tekung Lumajang tersebut. (Her/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar