Foto: Hairul Amin Bin Muraban DPO Curwan Asal Batuputih diapit petugas
Foto: Hairul Amin Bin Muraban DPO Curwan Asal Batuputih diapit petugas
MEMOonline.co.id, Sumenep - Setelah kurang lebih dua tahun menjadi buronan polisi, Hairul Amin Bin Muraban, warga Dusun Bekokah, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Sumenep, Minggu (4/2/2018).
DPO kasus pencurian hewan (curwan) tahun 2016 tersebut, diringkus Kanit Reskrim beserta Banit Reskrim Polsek Batuhputih, di area pelabuhan Kalianget, tepatnya saat tetsangka turun dari kapal, sekira pukul 21.00 Wib.
"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi - Lp/2/II/2017/JATIM /RES SUMENEP /SEKBATUPUTIH, Tanggal 24 Pebruari 2017.
- Daftar Pencarian Orang, Nomor :DPO/01/III/2017/Polsek, tanggal 13 Maret 2017," kata AKP Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, Senin (5/2/2018)
Menurutnya, tersangka Hairul Amin Bin Muraban terlibat kasus pencurian sapi, bersama tiga rekannya yang sudah lebih dulu diringkus.
Saat itu pada hari Minggu Tanggal 24 Pebruari 2016, sekira pukul 01.00 Wib tersangka HAIRUL AMIN bersama dengan tersangka PARTO,ATLANI dan RUNI berangkat dari rumah tersangka RUNI Bin MADRIMIN menuju kandang sapi milik ABDURRAHMAN.
Kemudian sesampai dikandang sapi milik ABDURRAHMAN, tersangka RUNI Bin MADRIMIN dan Tsk ATLANI merusak pintu kandang kemudian tsk RUNI, ATLANI dan PARTO masuk kedalam kandang dan memotong tali pengikat sapi.
Selanjut RUNI,ATLANI dan PARTO membawa dua ekor sapi tersebut keluar kandang kemudian HAIRUL AMIN pulang selanjutnya kedua ekor sapi tersebut diserahkan kepada ASDINO alamat Ds Tamidung Kec. Batang-batang kab Sumenep.
"Oleh petugas sapi milik Abdurrahman ditemukan dIkandang milik ASDINO. Oleh sebab itu ASDINO,PARTO,ATLANI dan RUNI berhasil ditangkap dan Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nomor BP/1/III/2016/Polsek, tgl 20 Maret 2016, dan telah menjalani hukuman di Rutan Sumenep," paparnya.
Sedangkan Tsk. HAIRUL AMIN BIN MURABAN berhasil melarikan diri dan diterbitkan DPO.
"Namun pada tanggal 4 Februari 2018, Tsk. HAIRUL AMIN Bin MURABAN berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim beserta Banit Reskrim Polsek Batuhputih di area pelabuhan kalianget pada waktu tersangka turun dari kapal," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka diamankan dan dibawa kepolsek batuputih utk dilakukan proses penyidikan lbh lanjut. (Udiens)