Foto : Siti Rachimah Plh Kasubsi pelayanan Tahanan Lapas Klas II B Sampang
Foto : Siti Rachimah Plh Kasubsi pelayanan Tahanan Lapas Klas II B Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Menjelang Natal tahun 2019, satu orang di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II B Sampang mendapatkan remisi.
Satu orang yang mendapatkan remisi atas nama Alexader W Telelepta, asal Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan di Lapas Klas II B Sampang, Siti Rachimah mengatakan, di Lapas Klas II B Sampang ada satu orang yang mendapatkan remisi.
"Di lapas Klas II B Sampang hanya satu orang yang mendapatkan remisi satu bulan, karena memang hanya satu orang yang beragama katolik," jelasnya, selasa (24/12/2019).
Rachimah melanjutkan, satu orang yang mendapatkan remisi di hari Natal ini, dalam kasus Narkoba, dia merupakan pelimpahan Tahanan Lapas Narkotika Pamekasan yang telah divonis hukuman lima tahun penjara.
"Alexander akan bebas pada oktober tahun 2021 yang akan datang," tandasnya. (Fathur)