Tak Jera Ditahan, Tiga Pemuda Asal Pemalang Jateng Kembali Melakukan Aksi  Pencurian

Foto: tersangka pencurian kendaraan bermotor
2305
ad

MEMOonline.co.id, Pemalang - Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali dijebloskan sel tahanan.

Tiga pemuda tersebut, yakni ZM (16), ZAS (16), dan AP (18), baru keluar dari penjara atas pencuria mencuri gitar listrik. Namun kini tiga pemuda kembali masuk tahanan pasca ditetapkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku kembali ditetapkan menjadi tersangka atas dasar laporan Ulfiyatun (45), warga Desa Karangmoncol, Kecamatan Radudongkal yang kehilangan sepeda motor di garasi rumahnya, pada  Kamis (3/9/2019) pagi, 

Saat itu dia terkejut begitu bangun tidur melihat pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka. Padahal sebelum tidur sudah dikunci menggunakan gembok.

"Setelah dicek ternyata pintu garasi juga dalam keadaan terbuka dan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam garasi hilang. Padahal sebelumnya garasi telah dikunci dari dalam," kata Ulfiyatun.

Ulfiyatun mengungkapkan, sepeda motornya tidak dikunci stang dan STNK ikut hilang karena tersimpan di dalam jok motor.

Mengetahui sepeda motornya hilang, Ulfiyatun menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada keluarga dan warga sekitar, tapi tidak ada yang mengetahui. Ulfiyatun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal.

Sementara itu, Senin (07/10/2019) lalu, Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap ketiga pelaku dalam kasus lain. "Ketiga pelaku ditangkap atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian gitar listrik pada bulan Agustus 2019 di Kedai Resva, Desa/Kecamatan Randudongkal, Pemalang," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi, Senin (23/12/2019).

Saat ketiga pelaku menjalani hukuman kurungan selama dua bulan, menurut Kasat Reskrim, timnya baru berhasil mengungkap kasus curanmor yang dialami oleh Ulfiyatun. "Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, ternyata pelaku pencurian dengan pemberatan mengarah kepada ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan karena kasus pencurian gitar listrik," katanya.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun," katanya. (Agus c/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menggencarkan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah...

Komentar