Foto: tersangka pencurian kendaraan bermotor
Foto: tersangka pencurian kendaraan bermotor
MEMOonline.co.id, Pemalang - Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali dijebloskan sel tahanan.
Tiga pemuda tersebut, yakni ZM (16), ZAS (16), dan AP (18), baru keluar dari penjara atas pencuria mencuri gitar listrik. Namun kini tiga pemuda kembali masuk tahanan pasca ditetapkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku kembali ditetapkan menjadi tersangka atas dasar laporan Ulfiyatun (45), warga Desa Karangmoncol, Kecamatan Radudongkal yang kehilangan sepeda motor di garasi rumahnya, pada Kamis (3/9/2019) pagi,
Saat itu dia terkejut begitu bangun tidur melihat pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka. Padahal sebelum tidur sudah dikunci menggunakan gembok.
"Setelah dicek ternyata pintu garasi juga dalam keadaan terbuka dan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam garasi hilang. Padahal sebelumnya garasi telah dikunci dari dalam," kata Ulfiyatun.
Ulfiyatun mengungkapkan, sepeda motornya tidak dikunci stang dan STNK ikut hilang karena tersimpan di dalam jok motor.
Mengetahui sepeda motornya hilang, Ulfiyatun menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada keluarga dan warga sekitar, tapi tidak ada yang mengetahui. Ulfiyatun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal.
Sementara itu, Senin (07/10/2019) lalu, Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap ketiga pelaku dalam kasus lain. "Ketiga pelaku ditangkap atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian gitar listrik pada bulan Agustus 2019 di Kedai Resva, Desa/Kecamatan Randudongkal, Pemalang," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi, Senin (23/12/2019).
Saat ketiga pelaku menjalani hukuman kurungan selama dua bulan, menurut Kasat Reskrim, timnya baru berhasil mengungkap kasus curanmor yang dialami oleh Ulfiyatun. "Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, ternyata pelaku pencurian dengan pemberatan mengarah kepada ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan karena kasus pencurian gitar listrik," katanya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun," katanya. (Agus c/diens)