Bermodal Rayuan Gombal, Saihun, Kelabui Korbannya yang Masih Dibawah Umur

Foto : Saihun,  pelaku pencabulan   saat konferensi pers
2363
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Saihun pria paruh baya (50), warga Desa Pulau Mandangin (Gilih) Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, tega mencabuli sebut saja (bunga), yang masih berumur 7 tahun, senin (16/12/2019).

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS, saat konferensi pers mengatakan, pencabulan yang terjadi di Pulau Mandangin Sampang beberapa waktu yang lalu,  dilakukan oleh Saihun di rumah kosong, dengan modus me  iming imingi korban dengan uang dua ribu rupiah. 

"Dengan bujuk rayu uang dua ribu rupiah, korban diajak ke rumah kosong di Dusun barat, Desa  Mandangin, dan akhirnya pelaku melampiaskan hasratnya kepada Korban," jelas Kapolres. 

Lebih lanjut, korban merupakan teman dari anak pelaku, dengan perbuatan terhadap korban, korban mengalami luka robek di bagian kelamin. 

"Korban adalah teman anak pelaku yang sama sama sekolah di sekolah yang sama," jelasnya. 

"Pelaku dikenakan pasal UU nomor 1 tahun 2016 dan UU nomor  23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar